Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, kendati disarankan agar refund dilakukan secara online via KAI Access, penumpang tetap bisa membatalkan tiketnya di stasiun yang ditunjuk.
"Jika pengguna tetap akan melalui loket stasiun utuk melakukan pembatalan maka dapat langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk," kata Eva melalui rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Meskipun demikian, ada 6 prosedur yang perlu diperhatikan penumpang untuk membatalkan tiket di loket stasiun.
"Sejumlah prosedur ini dilakukan untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun," jelas Eva.
Adapun enam prosedur itu di antaranya info delapan stasiun yang ditunjuk dan pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA hingga maksimal 30 hari.
Kemudian pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket dengan membawa identitas asli serta fotokopi.
Selain itu, penumpang wajib mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking. Kemudian jika diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai Rp 6.000 dari pemilik tiket dan membawa identitas asli pemilik tiket.
Proses pembatalan yang dilakukan di stasiun akan diuangkan secara tunai 100 persen.
Baca juga: Mudik Dilarang, 6 Prosedur Pembatalan Tiket Kereta di Loket Stasiun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.