Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Jaga Jarak di Maskapai Penerbangan Indonesia?

Kompas.com - 03/05/2020, 08:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

Lion Air Group

Lion Air Group yang memiliki maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air menyampaikan telah menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19 termasuk pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang di kabin pesawat.

Baca juga: Thai Lion Air Beroperasi Kembali, Mulai dengan Penerbangan Domestik

Melalui pers rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/5/2020), Lion Air Group mengatur kebijakan social distancing dalam pesawat sebagai berikut:

  • tipe pesawat Boeing 737-800 NG, Boeing 737-900 ER, Airbus 320-200 CEO, dan Airbus 320-200 NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah tidak dipergunakan atau ditandai dengan huruf "X". Tamu atau penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong.
  • tipe pesawat ATR 72 dan kelas bisnis yang memiliki tata letak kursi 2-2, menggunakan metode saling silang atau zig-zag.

Selain itu, Lion Air Group telah mengatur sistem pada fasilitas ketika setiap penumpang melakukan check-in yang tersedia di bandara keberangkatan.

Social distancing di kabin pesawat ATR 72 Lion Air GroupDokumentasi Lion Air Group Social distancing di kabin pesawat ATR 72 Lion Air Group

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk penumpang dalam kabin:

  • Kursi di baris (row) pintu dan jendela darurat harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa minimal 18 tahun. Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik, orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas dan memahami instruksi dari awak kabin dalam bahasa Indonesai dan Inggris.
  • Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin
  • Barang bawaan penumpang harus diletakkan di tempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang

Baca juga: Lion Air dan Batik Air Resmi Beroperasi di Bandara YIA Per 29 Maret

Selain itu, pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu dan pada saat proses boarding, baik saat menggunakan tangga belalai atau garbarata dan tangga biasa.

Adapun pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com