Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/05/2020, 08:20 WIB

Lion Air Group

Lion Air Group yang memiliki maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air menyampaikan telah menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19 termasuk pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang di kabin pesawat.

Baca juga: Thai Lion Air Beroperasi Kembali, Mulai dengan Penerbangan Domestik

Melalui pers rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/5/2020), Lion Air Group mengatur kebijakan social distancing dalam pesawat sebagai berikut:

  • tipe pesawat Boeing 737-800 NG, Boeing 737-900 ER, Airbus 320-200 CEO, dan Airbus 320-200 NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah tidak dipergunakan atau ditandai dengan huruf "X". Tamu atau penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong.
  • tipe pesawat ATR 72 dan kelas bisnis yang memiliki tata letak kursi 2-2, menggunakan metode saling silang atau zig-zag.

Selain itu, Lion Air Group telah mengatur sistem pada fasilitas ketika setiap penumpang melakukan check-in yang tersedia di bandara keberangkatan.

Social distancing di kabin pesawat ATR 72 Lion Air GroupDokumentasi Lion Air Group Social distancing di kabin pesawat ATR 72 Lion Air Group

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk penumpang dalam kabin:

  • Kursi di baris (row) pintu dan jendela darurat harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa minimal 18 tahun. Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik, orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas dan memahami instruksi dari awak kabin dalam bahasa Indonesai dan Inggris.
  • Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin
  • Barang bawaan penumpang harus diletakkan di tempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang

Baca juga: Lion Air dan Batik Air Resmi Beroperasi di Bandara YIA Per 29 Maret

Selain itu, pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu dan pada saat proses boarding, baik saat menggunakan tangga belalai atau garbarata dan tangga biasa.

Adapun pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+