Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Jaga Jarak di Maskapai Penerbangan Indonesia?

Kompas.com - 03/05/2020, 08:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk social distancing atau jaga jarak sosial selama masa pandemi virus corona. Nyatanya, penerapan social distancing tidak hanya terjadi di darat saja melainkan di udara melalui maskapai penerbangan.

Catatan Kompas.com, dua maskapai penerbangan Indonesia yaitu Garuda Indonesia dan Lion Air Group telah menerapkan social distancing dalam perjalanan udaranya.

Baca juga: Maskapai Tunda Penerbitan Majalah Penerbangan untuk Cegah Penularan Corona

Garuda Indonesia

Melihat situs resmi Garuda Indonesia, sejak 21 Maret 2020, maskapai ini telah menerapkan social distancing dalam penerbangan.

Adapun bentuk mitigasinya dimulai dari proses check-in di mana penumpang akan diberikan pertanyaan mengenai kondisi kesehatan.

Petugas check-in akan mengarahkan ke KKP setempat untuk diperiksa lebih lanjut jika penumpang tidak memiliki surat kesehatan.

Kemudian pada saat proses keberangkatan di boarding gate. Jika penumpang terlihat memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau sesak nafas, dan tidak memiliki surat kesehatan akan diarahkan untuk diperiksa kesehatan lebih lanjut.

Baca juga: Daftar Rute Domestik Garuda Indonesia yang Tidak Beroperasi Sementara Waktu

Sementara itu, ketika di pesawat penerapannya sebagai berikut:

  • Penumpang berjarak satu sama lain di dalam pesawat, setidaknya berjarak satu kursi antar penumpang, kecuali penumpang bepergian dengan keluarga yang tetap ingin duduk bersamaan
  • Mengosongkan satu row antar kursi penumpang terlebih dahulu, jika sudah penuh hingga row terakhir kemudian dapat diaplikasikan pada row-row yang masih tersedia
  • Ketentuan emergency exit & comfort seat tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku
  • Pengaturan tempat duduk penumpang seperti ini dilakukan selama kondisi memungkinkan

Social distancing di kabin pesawat Airbus 320-200 Lion Air GroupDokumentasi Lion Air Group Social distancing di kabin pesawat Airbus 320-200 Lion Air Group

Lion Air Group

Lion Air Group yang memiliki maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air menyampaikan telah menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19 termasuk pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang di kabin pesawat.

Baca juga: Thai Lion Air Beroperasi Kembali, Mulai dengan Penerbangan Domestik

Melalui pers rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/5/2020), Lion Air Group mengatur kebijakan social distancing dalam pesawat sebagai berikut:

  • tipe pesawat Boeing 737-800 NG, Boeing 737-900 ER, Airbus 320-200 CEO, dan Airbus 320-200 NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah tidak dipergunakan atau ditandai dengan huruf "X". Tamu atau penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong.
  • tipe pesawat ATR 72 dan kelas bisnis yang memiliki tata letak kursi 2-2, menggunakan metode saling silang atau zig-zag.

Selain itu, Lion Air Group telah mengatur sistem pada fasilitas ketika setiap penumpang melakukan check-in yang tersedia di bandara keberangkatan.

Social distancing di kabin pesawat ATR 72 Lion Air GroupDokumentasi Lion Air Group Social distancing di kabin pesawat ATR 72 Lion Air Group

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk penumpang dalam kabin:

  • Kursi di baris (row) pintu dan jendela darurat harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa minimal 18 tahun. Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik, orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas dan memahami instruksi dari awak kabin dalam bahasa Indonesai dan Inggris.
  • Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin
  • Barang bawaan penumpang harus diletakkan di tempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang

Baca juga: Lion Air dan Batik Air Resmi Beroperasi di Bandara YIA Per 29 Maret

Selain itu, pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu dan pada saat proses boarding, baik saat menggunakan tangga belalai atau garbarata dan tangga biasa.

Adapun pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com