Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/05/2020, 13:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan moda transportasi untuk kembali beroperasi sejak Kamis (7/5/2020), dengan pembatasan kriteria penumpang.

Kendati demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tetap melarang masyarakat untuk mudik Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Transportasi Kembali Beroperasi, Garuda Indonesia Mulai Terbang Lagi Besok

Sejauh ini, sudah ada tiga maskapai penerbangan Indonesia yang kembali beroperasi mengangkut penumpang dengan kriteria khusus. Tiga pesawat ini adalah Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink.

Berikut Kompas.com rangkum tiga maskapai penerbangan yang kembali beroperasi mengangkut penumpang dengan syarat khusus:

Pesawat Garuda IndonesiaANTARA/MUHAMMAD DEFFA Pesawat Garuda Indonesia

1. Garuda Indonesia

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia kembali beroperasi pada Kamis (7/5/2020). Garuda melayani operasional mengacu pada ketentuan kriteria penumpang yang dapat mengakses transportasi di masa pandemi.

Melihat situs resmi Garuda Indonesia, maskapai menerapkan prosedur penerimaan penumpang dan screening yang sangat ketat seperti pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit.

Penumpang wajib menyertakan surat keterangan perjalanan dari instansi pemerintah atau swasta sebagai endorser yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik melainkan dinas.

Garuda Indonesia juga beroperasi mengangkut penumpang para pelajar atau mahasiswa, pekerja migran Indonesia, WNI, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah.

Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Adapun setiap pemulangan harus disertai dengan surat keterangan dari masing-masing kategori penumpang.

Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Pihak maskapai tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan saat beroperasi selama masa pandemi.

Baca juga: Ragam Warna Seragam Pramugari Garuda Indonesia Punya Makna Tersendiri, Apa Saja?

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com