Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Tetap Dilarang, Ini Cara Refund Tiket Pesawat pada 6 Maskapai Penerbangan

Kompas.com - 10/05/2020, 12:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

 

3. Citilink

Maskapai penerbangan Citilink menghentikan sementara penerbangan reguler dan carter penumpang untuk rute domestik mulai Jumat (24/4/2020) pukul 10.00 WIB hingga 31 Mei 2020.

Hal ini dalam rangka mendukung pemerintah untuk melarang mudik 2020. Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020), pemberhentian ini dilakukan atas hasil koordinasi intensif bersama stakeholders setempat.

Hal tersebut juga mempertimbangkan pergerakan rotasi pesawat agar proses pemberhentian penerbangan ini dapat berjalan kondusif.

Citilink juga akan memprioritaskan penanganan bagi penumpang yang terdampak dengan memberikan kebijakan refund maupun reschedule sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Bagi penumpang yang membeli tiket melalui agen perjalanan dapat segera menghubungi agen perjalanan terkait.

Sementara untuk pembelian melalui website Citilink dapat menghubungi call center di 0804 1 080808 untuk pengajuan reschedule atau email di refund@citilink.co.id untuk pengajuan refund.

"Pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh maskapai terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Direktur Utama Citilink Juliandra di Cengkareng, Jumat (24/4/2020), melalui rilis.

Kendati demikian, Citilink masih beroperasi untuk melaksanakan pengangkutan logistik melalui kargo yang dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.

4. Lion Air

Maskapai penerbangan Lion Air juga menerapkan kebijakan refund untuk Tiket Mudik 2020 dengan cara melakukan refund voucher tiket.

Dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020), Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya memfasilitasi kebijakan refund dan reschedule tiket pesawat sesuai dengan aturan yang berlaku pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

"Kami mencermati dan mengikuti sesuai aturan yang berlaku," kata Danang melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu.

Dengan ini, maskapai penerbangan Lion Air juga menerapkan kebijakan refund yang disarankan oleh Kementerian Perhubungan yaitu melalui refund voucher tiket 100 persen setara dengan harga tiket.

Sementara untuk penjadwalan ulang atau perubahan jadwal tiket, Lion Air menghapuskan biaya penjadwalan ulang penerbangan hingga 31 Oktober 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com