Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Tetap Dilarang, Ini Cara Refund Tiket Pesawat pada 6 Maskapai Penerbangan

Kompas.com - 10/05/2020, 12:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

 

5. NAM Air

Maskapai penerbangan NAM Air dalam situs resminya menerangkan bahwa penumpang bisa mengubah jadwal, rute, ataupun membatalkan tiket.

Untuk kebijakan refund tiket akan dikembalikan berbentuk e-voucher kepada penumpang jika membeli tiket sebelumnya di kanal penjualan NAM Air.

E-voucher dapat digunakan untuk transaksi pembayaran tiket dan pembelian produk ancillary NAM Air. Masa berlaku e-voucher adalah satu tahun dari tanggal dikeluarkan.

Bila penumpang ingin mengubah jadwal baik maju atau mundur dari tanggal tidak akan dikenakan biaya.

Setiap penumpang yang boleh mengatur ulang jadwal keberangkatan sampai satu tahun dari tanggal keberangkatan di tiket, tidak perlu membayar biaya rebooking dan biaya pembatalan.

Jika di tanggal baru tidak tersedia kelas yang sama, penumpang hanya perlu membayar selisih tarif dari kelas yang tersedia di tanggal yang baru.

Sementara itu untuk perubahan rute, penumpang diperbolehkan mengubah rute tiket dan perubahan rute memperhitungkan selisih nilai tiket lama dengan tiket baru.

Selain itu perubahan rute tidak mengembalikan nilai tiket lama jika terdapat kelebihan.

Kebijakan refund:

  • Bagi penumpang yang ingin membatalkan tiket, gratis untuk pembatalan di atas 4 jam sebelum keberangkatan.
  • Akan dikenakan charge 90 persen untuk pembatalan kurang dari 4 jam. Pembatalan di periode Peak Season dikenakan potongan 25 persen hingga 90 persen dengan waktu-waktu tertentu

Untuk penumpang yang ingin menguangkan tiket, refund tiket atas permintaan penumpang secara voluntary dikenakan biaya potongan sesuai dengan PM Nomor 185 Tahun 2015 dengan rincian sebagai berikut:

  1. 25 persen untuk pembatalan lebih dari 72 jam sebelum penerbangan
  2. 60 persen, untuk pembatalan 24 jam s/d 72 jam sebelum penerbangan
  3. 80 persen, untuk pembatalan 4 jam s/d 24 jam sebelum penerbangan
  4. 90 persen, untuk pembatalan kurang dari 4 jam sebelum penerbangan

Jika kamu memiliki jadwal keberangkatan antara tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 maka tidak dikenakan pemotongan biaya dan pengembalian uang tiket yang diterima adalah 100 persen.

Jika penumpang memiliki tiket yang issued dari Travel Agent atau Corporate Account bisa segera menghubungi agen atau corporate tersebut.

6. Sriwijaya Air

Kompas.com telah berusaha menghubungi pihak Sriwijaya Air dalam hal menanyakan kebijakan refund yang berlaku untuk masa mudik 2020. Namun, pihak Sriwijaya Air hingga kini belum dapat memberi respons kepada kami.

Jika dilihat dari situs resminya Sriwijaya Air , pihak maskapai memberikan informasi terbaru 27 Maret 2020 tentang kebijakan refund, dan reschedule tiket.

Terkait refund, Sriwijaya Air menerapkan juga pengembalian uang tiket atau refund dengan cara menerbitkan e-voucher. Hal ini dapat dilakukan penumpang jika membeli tiket sebelumnya di kanal penjualan langsung Sriwijaya.

E-voucher dapat digunakan untuk transaksi pembayaran tiket dan pembelian produk ancillary Sriwijaya Air. Jika penumpang memiliki tiket yang issued dari Travel Agent atau Corporate Account bisa menghubungi agent atau corporate tersebut.

Berdasarkan PM Nomor 185 Tahun 2015 sebelumnya, Sriwijaya menerapkan refund tiket atas permintaan penumpang secara voluntary akan dikenakan biaya potongan sebagai berikut:

  1. 25 persen untuk pembatalan lebih dari 72 jam
  2. 60 persen untuk pembatalan 24 jam sampai dengan 72 jam
  3. 80 persen untuk pembatalan 4 jam sampai dengan 24 jam
  4. 90 persen untuk pembatalan kurang dari 4 jam

Ketentuan ini berlaku per tanggal 27 Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com