Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Operasikan 6 KA Luar Biasa mulai 12 Mei 2020, Ada Syaratnya...

Kompas.com - 11/05/2020, 10:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai 12-31 Mei 2020.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah yang memenuhi syarat dan kriteria dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

"Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujar Joni melalui rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (10/5/2020).

Sesuai surat edaran tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan 6 KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, dan kebutuhan dasar.

Kemudian fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Terdapat tiga rute kereta yang dilayani, yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi pp lintas utara, Gambir-Surabaya Pasarturi pp lintas selatan, dan Bandung-Surabaya Pasarturi pp.

Joni mengatakan, tiket mulai terjual Senin (11/5/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan.

Pembelian tiket harus dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan, kata dia.

Ilustrasi kereta apiKOMPAS / AGUS SUSANTO Ilustrasi kereta api
Syarat penumpang beli tiket

Adapun syarat yang diperlukan calon penumpang untuk membeli tiket kereta di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya, serta dokumen pendukung lain sesuai peraturan Gugus Tugas.

Apabila sudah melengkapi persyaratan, calon penumpang bisa melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditujukan kepada petugas saat boarding.

Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

"KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah, dan instansi terkait lainnya," jelas Joni.

Selain itu, setiap penumpang yang menggunakan perjalanan KLB wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19 seperti mengenakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin dari Satgas Covid-19.

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni.

Baca juga: Panduan Lengkap Refund Tiket Mudik Kereta Api

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com