Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini

Kompas.com - 11/05/2020, 17:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia terbang kembali untuk penumpang bersyarat sejak Kamis (7/5/2020).

Hal ini sesuai dengan ketentuan kriteria penumpang yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/5/2020) mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya berkomunikasi secara intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait. 

Baca juga: KAI Operasikan 6 KA Luar Biasa mulai 12 Mei 2020, Ada Syaratnya...

Komunikasi bersama antara Garuda Indonesia dan pemerIntah untuk memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini, Rabu (6/5/2020) melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia," ujarnya seperti dikutip Kompas.com, Rabu.

Garuda Indonesia disebutkan menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan.

Untuk itu, tidak sembarang penumpang diperbolehkan menggunakan layanan penerbangan.

Salah satu syaratnya adalah menunjukkan bukti surat kesehatan negatif Covid-19 dari rumah sakit.

Baca juga: Aturan Maskapai Saat Corona: Jaga Jarak hingga Awak Kabin Pakai APD

Melihat situs resmi Garuda Indonesia, berikut syarat dan kriteria penumpang yang diperbolehkan menggunakan layanan penerbangan mulai Kamis (7/5/2020).

Kriteria penumpang 

  1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting
  2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
  3. Repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku

Baca juga: Korean Air Buka Kembali Rute Penerbangan Internasional Mulai Juni 2020

Persyaratan penumpang 

Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta

  1. Menunjukkan surat tugas bagi aparatur sipil negara, TNI, Kepolisian Republik Indonesia yang telah ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2
  2. Melaporkan rencana perjalanan mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan
  3. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi non pemerintah atau lembaga usaha yang ditandatangani oleh Direktsi atau kepala kantor
  4. Menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19
  5. Mengisi formulir yang tersedia pada laman resmi Garuda Indonesia
  6. Membawa identitas diri
  7. Menggunakan masker saat dalam penerbangan atau area bandara

Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia

  1. Menunjukkan identitas diri
  2. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain
  3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia
  4. Menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19
  5. Menggunakan masker

Persyaratan repatriasi untuk pemulangan WNA, pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah

  1. Menunjukkan identitas diri
  2. Menunjukkan surat keterangan dari badan perlindungan pekerja migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri
  3. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah
  4. Menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19
  5. Menunjukkan destinasi akhir diwajibkan sama dengan domisili paspor, persyaratan lainnya mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi atau tujuan yang tersedia pada laman resmi IATA bagi WNA
  6. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas
  7. Menggunakan masker

Ilustrasi Garuda Indonesia. Dok. Pixaby Ilustrasi Garuda Indonesia.

Daftar rute Garuda Indonesia yang tersedia saat ini

Rute domestik Pulang-Pergi (PP)

  1. Jakarta - Medan PP, setiap hari
  2. Jakarta - Sibolga PP, Selasa, Kamis, Sabtu
  3. Jakarta - Pekanbaru PP, Rabu, Jumat, Minggu
  4. Jakarta - Padang PP, Senin, Rabu, Jumat, Minggu
  5. Jakarta - Banjarmasin PP, Selasa, Kamis, Sabtu
  6. Jakarta - Balikpapan PP, Selasa, Kamis, Jumat
  7. Jakarta - Denpasar - Kupang - Denpasar - Jakarta, Senin, Rabu, Jumat
  8. Jakarta - Manado PP, Selasa, Kamis, Jumat
  9. Jakarta - Pontianak PP, Selasa, Kamis, Jumat
  10. Jakarta - Batam PP, Senin, Rabu, Jumat, Minggu
  11. Jakarta - Aceh PP, Rabu, Jumat, Minggu
  12. Jakarta - Denpasar PP, setiap hari
  13. Jakarta - Pangkal Pinang PP, Rabu, Minggu
  14. Jakarta - Palangkaraya PP, Selasa, Kamis, Minggu
  15. Jakarta - Palembang PP, Senin, Rabu, Jumat
  16. Jakarta - Tanjung Pandan PP, Selasa
  17. Jakarta - Tanjung Pinang PP, Rabu, Jumat, Minggu
  18. Jakarta - Yogyakarta PP, setiap hari
  19. Jakarta - Jambi PP, Senin, Kamis
  20. Jakarta - Semarang PP, Selasa, Kamis, Sabtu
  21. Jakarta - Bandar Lampung PP, Senin, Rabu, Jumat
  22. Jakarta - Lombok PP, Senin, Rabu, Jumat, Minggu
  23. Jakarta - Surabaya - Kupang - Surabaya - Jakarta, Selasa, Kamis, Minggu
  24. Jakarta - Surabaya PP, setiap hari
  25. Jakarta - Solo PP, setiap hari
  26. Surabaya - Denpasar PP, setiap hari
  27. Denpasar - Lombok PP, Selasa, Kamis, Sabtu
  28. Jakarta - Labuan Bajo PP, Selasa, Kamis
  29. Jakarta - Makassar PP, Senin, Rabu, Jumat, Sabtu
  30. Jakarta - Makassar - Gorontalo - Makassar - Jakarta, Selasa
  31. Jakarta - Makassar - Kendari - Makassar - Jakarta, Kamis, Minggu
  32. Jakarta - Makassar - Ambon - Makassar - Jakarta, Senin, Kamis, Minggu

Rute internasional

  1. Jakarta - Singapura - Jakarta, setiap hari
  2. Jakarta - Kualalumpur - Jakarta, Selasa, Kamis, Minggu
  3. Jakarta - Hongkong - Jakarta, setiap hari
  4. Jakarta - Haneda, Rabu, Minggu
  5. Haneda - Jakarta, Senin, Kamis
  6. Jakarta - Incheon, Kamis, Sabtu
  7. Incheon - Jakarta, Jumat, Minggu
  8. Jakarta - Osaka, Selasa, Sabtu
  9. Osaka - Jakarta, Rabu, Minggu
  10. Jakarta - Sydney, Selasa
  11. Sydney - Jakarta, Rabu
  12. Jakarta - Melbourne - Jakarta, Sabtu
  13. Denpasar - Perth - Denpasar, Kamis
  14. Jakarta - Amsterdam, Kamis
  15. Amsterdam - Jakarta, Jumat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com