JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group kembali memberikan layanan penerbangan khusus dan bersyarat bagi penumpang tertentu.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Maskapai Lion Air Group terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air telah kembali beroperasi pada Minggu (10/5/2020) dengan melayani rute domestik.
Baca juga: Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan.
Penumpang juga wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
"Kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia," kata Danang seperti dikutip rilis.
Selain itu, penumpang juga perlu memerhatikan terminal keberangkatan dan kedatangan yang telah disesuaikan.
Untuk seluruh penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A berpindah ke Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kemudian, seluruh penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F berpindah ke Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sementara untuk seluruh penerbangan domestik Batik Air tetap di Terminal 2E, dan untuk bandara lainnya tetap di terminal yang sama.
Baca juga: Lion Air Keluarkan Persyaratan Wajib Calon Penumpang untuk Persiapan Penerbangan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.