JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group kembali memberikan layanan penerbangan khusus dan bersyarat bagi penumpang tertentu.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Maskapai Lion Air Group terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air telah kembali beroperasi pada Minggu (10/5/2020) dengan melayani rute domestik.
Baca juga: Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan.
Penumpang juga wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
"Kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia," kata Danang seperti dikutip rilis.
Selain itu, penumpang juga perlu memerhatikan terminal keberangkatan dan kedatangan yang telah disesuaikan.
Dokumentasi Lion Air Proses boarding penumpang ke pesawat Lion Air pada masa pelayanan penerbangan penumpang bersyarat.
Untuk seluruh penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A berpindah ke Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kemudian, seluruh penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F berpindah ke Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sementara untuk seluruh penerbangan domestik Batik Air tetap di Terminal 2E, dan untuk bandara lainnya tetap di terminal yang sama.
Baca juga: Lion Air Keluarkan Persyaratan Wajib Calon Penumpang untuk Persiapan Penerbangan
Berikut beberapa kebijakan Lion Air Group dalam melayani operasional untuk penumpang bersyarat dan kriteria khusus:
Dokumentasi Lion Air Suasana pengoperasian kembali Lion Air di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/5/2020)
Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan
- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2
- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Udaha milik Daerah/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor
- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan)
Baca juga: Bandara Vienna Tawarkan Tes Corona agar Penumpang Tak Perlu Karantina
Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, mencakup syarat:
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),
- Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,
- Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia)
Dokumentasi Lion Air Suasana pengoperasian kembali Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah:
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal)
- Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
- Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas
Baca juga: Aturan Maskapai Saat Corona: Jaga Jarak hingga Awak Kabin Pakai APD
Proses dan persiapan perjalanan udara wajib bagi calon tamu atau penumpang Lion Air Group, sebagai berikut:
- Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan
- Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020
- Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara
- Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer)
- Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan
- Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat
Dokumentasi Lion Air Pengoperasian physical distancing oleh Lion Air
- Jakarta - Banda Aceh
- Jakarta - Bengkulu
- Jakarta - Padang
- Jakarta - Medan
- Jakarta - Pekanbaru
- Jakarta - Palembang
- Jakarta - Jambi
- Jakarta - Batam
- Jakarta - Manado
- Jakarta - Balikpapan
- Jakarta - Banjarmasin
- Jakarta - Makassar
- Jakarta - Semarang
- Jakarta - Surabaya
- Jakarta - Solo
- Jakarta - Denpasar
- Jakarta - Yogyakarta
- Jakarta - Ambon
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.