Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Prosedur Baru Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 11/05/2020, 17:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

 

3. Calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP

Masih di posko yang sama, penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.

4. Semua berkas terisi lengkap, calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua

Jika semua berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.

Di meja pemeriksaan tersebut, semua berkas dicek ulang, begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.

5. Calon penumpang menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass

Berbekal surat clearance dan semua berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.

6. Calon penumpang menuju Security Check Point 2

Usai dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com