Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Operasikan KA Luar Biasa Mulai 12 Mei, Hanya untuk 3 Rute Berikut

Kompas.com - 11/05/2020, 19:24 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai 12-31 Mei 2020.

“Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti tertera dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Tiga rute yang dilayani oleh KAI pulang-pergi (PP) adalah sebagai berikut:

Baca juga: 7 Prosedur Baru Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

1. Gambir – Surabaya Pasarturi PP (Lintas Utara)

  • Berangkat dari Stasiun Gambir pukul 08.30 WIB
  • Berangkat dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 06.30 WIB
  • Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
  • Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia)
  • Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
  • Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 400.000

2. Gambir – Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan)

  • Berangkat dari Stasiun Gambir pukul 07.15 WIB
  • Berangkat dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 05.10 WIB
  • Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
  • Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia)
  • Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
  • Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000

3. Bandung – Surabaya Pasarturi [[

  • Berangkat dari Stasiun Bandung pukul 06.00 WIB
  • Berangkat dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 05.55 WIB
  • Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
  • Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
  • Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
  • Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000

Menurut Joni, penumpang yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah yang memenuhi syarat dan kriteria berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan dan kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Baca juga: Rute Domestik yang Dilayani Lion Air Saat Ini dan Syarat Penumpang Pesawat

Tiket mulai dijual Senin (11/5/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan.

Joni juga mengatakan, bahwa pembelian tiket harus dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Ilustrasi kereta apiKOMPAS / AGUS SUSANTO Ilustrasi kereta api

Syarat Penumpang Beli Tiket

Syarat yang diperlukan calon penumpang untuk bisa membeli tiket kereta di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya, serta dokumen pendukung lain sesuai peraturan Gugus Tugas.

Jika persyaratan sudah lengkap, calon penumpang bisa langsung melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 sebanyak dua rangkap.

Lembar pertama diberikan pada petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditujukan pada petugas saat boarding.

Baca juga: Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini

Surat izin tersebut hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni.

Suasana stasiun KAI Daop 4 SemarangKOMPAS.com/KAI Daop 4 Suasana stasiun KAI Daop 4 Semarang

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB juga diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen.”

KAI juga membatasi kapasitas angkut dengan hanya menjual 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta.

Termasuk membuat batas antre dan duduk di stasiun serta kereta untuk menerapkan physical distancing.

Baca juga: KAI Operasikan 6 KA Luar Biasa mulai 12 Mei 2020, Ada Syaratnya...

Tak itu saja, KAI juga menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun,

KAI juga mengklaim rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan dan bebagai langkah pencegahan lainnya.

Untuk info lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI lewat sambungan telepon (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PT. KAI (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12-31 Mei 2020. Pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan COVID-19.? ? #SahabatKAI bisa mendapatkan informasi terkait Perjalanan KLB ini melalui konten yang sudah Railmin publikasikan pada postingan ini, selain itu juga dapat diakses melalui tautan : bit.ly/KLBMulai12Mei? ? Perlu #SahabatKAI ingat bahwa pengoperasian KLB ini bukan dalam rangka mudik lebaran, melainkan dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Calon penumpang yang hendak menggunakan Kereta Api Luar Biasa harus mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan sebelum membeli tiket. #KAIUpdate

A post shared by KAI121 (@kai121_) on May 11, 2020 at 1:48am PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com