VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah yang memenuhi syarat dan kriteria dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
"Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujar Joni melalui rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (10/5/2020).
Sesuai surat edaran tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan 6 KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, dan kebutuhan dasar.
Kemudian fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia terbang kembali untuk penumpang bersyarat sejak Kamis (7/5/2020).
Hal ini sesuai dengan ketentuan kriteria penumpang yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/5/2020) mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya berkomunikasi secara intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait.
Komunikasi bersama antara Garuda Indonesia dan pemerIntah untuk memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini, Rabu (6/5/2020) melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia," ujarnya seperti dikutip Kompas.com, Rabu.
Kendati demikian, ada beberapa prosedur baru yang perlu diperhatikan calon penumpang.
Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (11/5/2020), PT Angkasa Pura II (Persero) mengeluarkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.
Direktur of Operations and Services AP II Muhamad Wasid mengatakan, prosedur baru ini dijalankan di semua bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
“Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan SE No 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," kata Wasid, seperti dikutip rilis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.