Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/05/2020, 06:40 WIB

Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia terbang kembali untuk penumpang bersyarat sejak Kamis (7/5/2020).

Hal ini sesuai dengan ketentuan kriteria penumpang yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/5/2020) mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya berkomunikasi secara intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait.

Komunikasi bersama antara Garuda Indonesia dan pemerIntah untuk memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini, Rabu (6/5/2020) melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia," ujarnya seperti dikutip Kompas.com, Rabu.

Baca selengkapnya di sini.

7 Prosedur Baru Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Suasana pengoperasian kembali Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, BantenDokumentasi Lion Air Suasana pengoperasian kembali Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengumumkan perizinan kembali maskapai penerbangan untuk beroperasi mengangkut penumpang sejak Kamis (7/5/2020).

Kendati demikian, ada beberapa prosedur baru yang perlu diperhatikan calon penumpang.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (11/5/2020), PT Angkasa Pura II (Persero) mengeluarkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.

Direktur of Operations and Services AP II Muhamad Wasid mengatakan, prosedur baru ini dijalankan di semua bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

“Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan SE No 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," kata Wasid, seperti dikutip rilis.

Baca selengkapnya di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+