JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan akhirnya diizinkan untuk beroperasi kembali mengangkut penumpang. Namun tak sembarang orang bisa menggunakan layanan penerbangan.
Ada beberapa persyaratan dan kriteria khusus untuk penumpang yang diperbolehkan terbang.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
PT Angkasa Pura II (Persero) menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.
Perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam.
Namun dengan catatan penumpang memiliki kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.
Baca juga: Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini
"Sesuai dengan surat edaran tersebut kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian," ujar Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin seperti dikutip rilis.
Lanjutnya, berdasarkan SE Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, terdapat beberapa orang yang masuk dalam kriteria pengecualian.
Mereka adalah yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan: pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
"Juga bagi mereka yang bekerja di pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," jelas Awaluddin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.