Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2020, 18:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan akhirnya diizinkan untuk beroperasi kembali mengangkut penumpang. Namun tak sembarang orang bisa menggunakan layanan penerbangan.

Ada beberapa persyaratan dan kriteria khusus untuk penumpang yang diperbolehkan terbang.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

PT Angkasa Pura II (Persero) menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.

Perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam.

Namun dengan catatan penumpang memiliki kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.

Baca juga: Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini

"Sesuai dengan surat edaran tersebut kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian," ujar Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin seperti dikutip rilis.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Lanjutnya, berdasarkan SE Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, terdapat beberapa orang yang masuk dalam kriteria pengecualian. 

Mereka adalah yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan: pelayanan percepatan penanganan COVID-19.

"Juga bagi mereka yang bekerja di pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," jelas Awaluddin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

10 Barang yang Paling Banyak Dicuri di Hotel 

10 Barang yang Paling Banyak Dicuri di Hotel 

Hotel Story
Masuk Masjid Wonderful Indonesia, Masjid Raya Sumatera Barat Kini Makin Indah

Masuk Masjid Wonderful Indonesia, Masjid Raya Sumatera Barat Kini Makin Indah

Travel Update
Tiket Kapal Pelni untuk Nataru 2024 Sudah Tersedia

Tiket Kapal Pelni untuk Nataru 2024 Sudah Tersedia

Travel Update
Indonesia Akan Bikin Acara Seperti Squid Game, Minat Jadi Pemain?

Indonesia Akan Bikin Acara Seperti Squid Game, Minat Jadi Pemain?

Travel Update
Daftar Tanggal Merah Desember 2023, Bersiap Liburan Akhir Tahun 

Daftar Tanggal Merah Desember 2023, Bersiap Liburan Akhir Tahun 

Travel Update
Kapal Coldplay di Sungai Cisadane Bisa Jadi Daya Tarik Wisata agar Warga Peduli Lingkungan

Kapal Coldplay di Sungai Cisadane Bisa Jadi Daya Tarik Wisata agar Warga Peduli Lingkungan

Travel Update
Liburan ke Pulau Payung di Kepulauan Seribu Naik Kapal, Simak Cara Beli Tiketnya

Liburan ke Pulau Payung di Kepulauan Seribu Naik Kapal, Simak Cara Beli Tiketnya

Travel Tips
Harga Tiket dan Jam Buka Taman Labirin Coban Rondo Malang

Harga Tiket dan Jam Buka Taman Labirin Coban Rondo Malang

Jalan Jalan
7 Destinasi Wisata di Bangka Belitung yang Wajib Dikunjungi

7 Destinasi Wisata di Bangka Belitung yang Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Diskon Tiket Kereta 25 Persen Cuma Sampai 3 Desember 2023, Simak Daftar Rutenya

Diskon Tiket Kereta 25 Persen Cuma Sampai 3 Desember 2023, Simak Daftar Rutenya

Travel Update
Wisata ke Pulau Payung Bisa Ngapain Aja?

Wisata ke Pulau Payung Bisa Ngapain Aja?

Jalan Jalan
Tiket DAMRI Turun Harga Mulai 27 November, Jakarta-Cilacap Rp 155.000

Tiket DAMRI Turun Harga Mulai 27 November, Jakarta-Cilacap Rp 155.000

Travel Update
Apa Itu Connecting Room Hotel? Cocok Untuk Rombongan 

Apa Itu Connecting Room Hotel? Cocok Untuk Rombongan 

Hotel Story
AirAsia Terbang dari Denpasar ke Kupang per 16 Desember, Tarif Rp 1,3 Jutaan

AirAsia Terbang dari Denpasar ke Kupang per 16 Desember, Tarif Rp 1,3 Jutaan

Travel Update
Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar Lagi, Ada Diskon hingga 80 Persen

Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar Lagi, Ada Diskon hingga 80 Persen

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com