JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf menegaskan tes cepat (rapid test) virus corona dan pelayanan pemeriksaan kesehatan di Soekarno-Hatta tidak dikenakan biaya alias gratis.
Namun ia menyebutkan layanan tersebut hanya untuk WNI yang pulang dari luar negeri atau repatriasi
"Adapun penumpang yang domestik mereka harus tes di luar bandara, artinya dari rumah sakit," kata Anas saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini
Anas mengimbau bagi calon penumpang yang ingin menggunakan pesawat harus melengkapi segala persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid.
Salah satu syaratnya adalah mereka harus menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 dan merupakan penumpang yang memenuhi kriteria untuk terbang pada masa pandemi.
"Itu kan syaratnya sebelum membeli tiket. Selain punya dokumen, surat jalan dan lain-lain itu, mereka juga harus punya surat sehat atau surat bebas Covid yang bisa dilakukan dari rapid test," kata Anas.
"Dan itu sekali lagi dilakukan di luar bandara, jadi sebelum ke sini harus punya surat kesehatan," jelasnya.
Baca juga: 7 Prosedur Baru Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Sementara itu, Anas mengimbau bagi WNI yang baru saja tiba dari luar negeri harus menjalani pemeriksaan kesehatan Covid lewat tes cepat atau rapid test yang dilakukan pihak KKP.
Tak hanya itu, para awak kabin pesawat yang mengantar penumpang dari luar negeri pun ikut menjalani tes cepat di KKP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.