JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf menegaskan tes cepat (rapid test) virus corona dan pelayanan pemeriksaan kesehatan di Soekarno-Hatta tidak dikenakan biaya alias gratis.
Namun ia menyebutkan layanan tersebut hanya untuk WNI yang pulang dari luar negeri atau repatriasi
"Adapun penumpang yang domestik mereka harus tes di luar bandara, artinya dari rumah sakit," kata Anas saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini
Anas mengimbau bagi calon penumpang yang ingin menggunakan pesawat harus melengkapi segala persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid.
Salah satu syaratnya adalah mereka harus menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 dan merupakan penumpang yang memenuhi kriteria untuk terbang pada masa pandemi.
"Itu kan syaratnya sebelum membeli tiket. Selain punya dokumen, surat jalan dan lain-lain itu, mereka juga harus punya surat sehat atau surat bebas Covid yang bisa dilakukan dari rapid test," kata Anas.
"Dan itu sekali lagi dilakukan di luar bandara, jadi sebelum ke sini harus punya surat kesehatan," jelasnya.
Baca juga: 7 Prosedur Baru Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Sementara itu, Anas mengimbau bagi WNI yang baru saja tiba dari luar negeri harus menjalani pemeriksaan kesehatan Covid lewat tes cepat atau rapid test yang dilakukan pihak KKP.
Tak hanya itu, para awak kabin pesawat yang mengantar penumpang dari luar negeri pun ikut menjalani tes cepat di KKP.
Dihubungi terpisah, Corporate Communication Senior Manager Angkasa Pura I, Awaluddin menekankan bahwa semua pelayanan tes cepat atau rapid test di bandara AP 1 dilaksanakan oleh pihak swasta atau klinik yang menyediakan.
"Terkait dengan rapid test di bandara, semua pelayanan dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak lain bukan Angkasa Pura I," kata Awaluddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Adapun rapid test tersebut tersedia di bandara AP I tepatnya di pojok rapid test corner dan dilakukan oleh pihak swasta.
Baca juga: Aturan Maskapai Saat Corona: Jaga Jarak hingga Awak Kabin Pakai APD
Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, AP I juga secara tegas mengatakan tidak menyiapkan layanan rapid test untuk para calon penumpang.
Terkait dengan tarif atau biaya rapid test tersebut, pengaturannya dilakukan oleh pihak swasta atau klinik.
Oleh sebab itu, AP I mengimbau masyarakat atau calon penumpang agar melakukan rapid test di luar bandara sesaat sebelum membeli tiket.
"Kami malah mengimbau calon penumpang sebelum ke bandara mereka sudah harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan termasuk surat negatif Covid-19," ujar Awaluddin.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Tegaskan Tak Layani Pembuatan Surat Bebas Covid-19
Sebelumnya, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menegaskan, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, saat ini tidak melayani pembuatan surat keterangan bebas Covid-19.
"Jadi kami ingin menegaskan ini agar tidak ada informasi simpang siur bahwa SK bebas Covid-19 tidak bisa didapat di Bandara," ujar dia saat konferensi pers melalui video streaming, Minggu (10/5/2020).
Ia meminta masyarakat untuk tidak memercayai apabila ada informasi Bandara Soekarno-Hatta melayani pembuatan surat bebas Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.