Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TRAVEL] Qatar Airways Bagikan 100.000 Tiket Gratis

Kompas.com - 13/05/2020, 06:40 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

Jangan Buang Nasi Sisa, Coba Resep Rengginang Ini

Punya nasi sisa yang masih bisa dikonsumsi? Kamu bisa mengkreasikan nasi sisamu menjadi snack yang renyah, gurih dan nagih.

Yup, kamu bisa membuat rengginang dari nasi sisamu di dapur.

Rengginang adalah kudapan tradisional, terbuat dari nasi yang dikeringkan lalu digoreng sehingga rasanya renyah. Berbentuk bulat dan rasanya gurih.

Solihin selaku Executive Sous Chef dari Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya memberikan tips bagaimana membuat rengginang yang enak, renyah, dan tidak keras.

"Membuat rengginang bahan pertama yang harus disiapkan adalah nasi sisa masih layak makan, tidak berlendir dan berbau," jelasnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin, (11/5/2020).

Baca selengkapnya di sini.

Prosedur Naik Gunung Akan Ketat Setelah Pandemi Corona, Seperti Apa?

Panorama Gunung Tambora di Pulau Sumbawa. SHUTTERSTOCK/RYNOISE Panorama Gunung Tambora di Pulau Sumbawa.
Wabah virus corona membuat semua tempat wisata ditutup guna mencegah penyebaran virus, tidak terkecuali wisata gunung.

Kendati demikian, para pemandu gunung yang tergabung dalam Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia ( APGI) telah bersiap membuka kembali setelah pandemi ini berakhir.

Sekretaris Jenderal APGI Rahman Mukhlis mengatakan, APGI telah menyiapkan beberapa prosedur lebih ketat dan perlu diperhatikan pendaki gunung yang ingin mendaki kembali usai pandemi.

"Pasti akan ada penyesuaian, karena ini pandemi masih berlangsung di Indonesia. Sementara perkiraan pemerintah, aktivitas outdoor itu baru bisa dimulai Juli. Pasti dari segi kesehatan ada hal-hal yang harus diikuti, protokol kesehatan naik gunung akan lebih ketat," kata Rahman dalam sesi #TravelTalk di Live Instagram @kompas.travel, Senin (11/5/2020) pukul 15.30 WIB.

Baca selengkapnya di sini.

Mudik Tetap Dilarang, Syarat Penumpang Khusus yang Layak Terbang pada Masa PSBB

Petugas memeriksa berkas kelengkapan untuk penerbangan di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas memeriksa berkas kelengkapan untuk penerbangan di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Maskapai penerbangan akhirnya diizinkan untuk beroperasi kembali mengangkut penumpang. Namun tak sembarang orang bisa menggunakan layanan penerbangan.

Ada beberapa persyaratan dan kriteria khusus untuk penumpang yang diperbolehkan terbang.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

PT Angkasa Pura II (Persero) menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. Perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam.

Namun dengan catatan penumpang memiliki kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.

Baca selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com