Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Astindo Keberatan Pemerintah Tak Libatkan Travel Agent dalam Penjualan Tiket Pesawat

Kompas.com - 13/05/2020, 22:02 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) menyatakan keberatan terkait pemerintah yang tidak melibatkan travel agent dalam penjualan tiket pesawat.

Khususnya setelah maskapai penerbangan kembali diperbolehkan untuk mengangkut penumpang sejak Kamis (7/5/2020).

Menurut Sekretaris Jenderal Astindo, Pauline Suharno, kebijakan tersebut awalnya diharapkan menjadi angin segar bagi kondisi travel agent yang terpuruk saat ini.

Baca juga: Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini

 

Namun ternyata, malah tak memberikan efek apa pun karena travel agent tidak bisa menjual tiket pesawat.

“Merujuk kepada peraturan pemerintah, tiket hanya bisa dibeli di maskapai atau website maskapai. Padahal teman-teman travel agent sudah happy ada alternatif dagangan,” ujar Pauline pada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Terkait hal ini, Astindo sempat mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara sejak Senin (11/5/2020).

Dalam surat keberatan tersebut, Astindo merasa dikecewakan tentang informasi soal tiket yang hanya bisa dijual oleh kantor atau situs resmi maskapai.

Petugas memeriksa berkas kelengkapan untuk penerbangan di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas memeriksa berkas kelengkapan untuk penerbangan di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Travel agent tak diberi kesempatan untuk ikut menjual tiket pesawat. Sementara uang deposit travel agent masih mengendap di rekening maskapai, termasuk uang refund tiket penumpang yang dikembalikan melalui top up deposit.

“Dan maskapai tidak bekenan mengembalikan saldo tersebut ke rekening travel agent sedangkan travel agent saat ini sudah terengah-engah dengan tidak adanya pemasukan sama sekali dan harus terus membayar biaya operasional perusahaan,” jelas Pauline

Keberatan ini juga sudah diajukan Astindo ke dalam surat keberatan pada INACA dan Dirjen Perhubungan Udara.

Kebijakan ini, menurut Pauline, berkesan tidak berpihak kepada travel agent yang selama ini sudah menjadi saluran distribusi maskapai penerbangan.

Baca juga: Rute Domestik yang Dilayani Lion Air Saat Ini dan Syarat Penumpang Pesawat

“Selain maskapai memanfaatkan dana refund dan top up travel agent untuk cashflow, maskapai juga tidak memberikan kesempatan kepada travel agent untuk mendapatkan profit dari penjualan tiket,” kata Pauline. 

Pauline dalam surat tersebut juga mempertanyakan soal tanggung jawab pemerintah jika maskapai penerbangan domestik harus berhenti beroperasi dan tidak bisa mengembalikan uang travel agent maupun penumpang.

Pasalnya, beberapa maskapai penerbangan di negara lain sudah mengajukan pailit dan meminta bantuan pemerintah untuk menalangi hutang mereka.

“Berkaca dari kebangkrutan Adam Air, Batavia, Mandala, Linus Air, tidak ada sepeser pun uang travel agent mau pun penumpang yang dikembalikan,” papar Pauline.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com