Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Bandara, Seperti Apa?

Kompas.com - 16/05/2020, 09:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat beberapa protokol kesehatan yang perlu ditaati penumpang yang tiba di bandara Internasional Soekarno Hatta dari luar negeri.

Protokol ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona, terlebih di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Anas Maruf mengatakan, penumpang baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) ketika tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan kesehatan di KKP bandara.

Baca juga: Pengalaman Penumpang di Tengah Padatnya Antrean Bandara Soekarno-Hatta

"Kami tugasnya mulai dari menerima kedatangan, protokolnya seperti ini kemudian dibawa ke asrama karantina," kata Anas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

"Kami tugasnya itu yang penting mendata dan memeriksa kesehatan penumpang, kemudian Gugus Tugas menerima untuk dibawa ke tempat karantina," lanjut Anas.

Anas menjelaskan, adapun pihak KKP tidak memiliki kepentingan terkait tempat karantina para penumpang yang baru datang atau kembali ke Indonesia.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah ranah dari pemerintah yaitu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Jadi saya tegaskan kami sifatnya hanya melakukan proses pemeriksaan kesehatan saja. Itu yang paling penting, screening. Setelah itu semua dikarantina, tim gugus tugas menerimanya dan dibawa ke asrama," pungkas Anas.

"Jadi ini yang bermain tidak hanya KKP, tapi juga gugus tugas," jelasnya.

Baca juga: Hadapi Era New Normal, Pelaku Pariwisata Perlu Siapkan Protokol Kesehatan

Lantas bagaimana prosedur atau protokol kesehatan penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk bandara?

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Anas menginformasikan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, mencegah dan mengendalikan importasi Covid-19, serta mencegah penularan Covid-19 lebih luas di masyarakat.

Baca juga: Mudik Tetap Dilarang, Syarat Penumpang Khusus yang Layak Terbang pada Masa PSBB

Berikut protokol kesehatan kedatangan WNI dan WNA yang baru tiba di Indonesia:

Ruang Lingkup

  1. Penanganan di Pintu Masuk
  2. Penanganan pada tempat karantina di wilayah
  3. Pembiayaan
  4. Ketentuan lainnya

Penanganan di Pintu Masuk

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com