Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Bandara, Seperti Apa?

Kompas.com - 16/05/2020, 09:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat beberapa protokol kesehatan yang perlu ditaati penumpang yang tiba di bandara Internasional Soekarno Hatta dari luar negeri.

Protokol ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona, terlebih di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Anas Maruf mengatakan, penumpang baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) ketika tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan kesehatan di KKP bandara.

Baca juga: Pengalaman Penumpang di Tengah Padatnya Antrean Bandara Soekarno-Hatta

"Kami tugasnya mulai dari menerima kedatangan, protokolnya seperti ini kemudian dibawa ke asrama karantina," kata Anas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

"Kami tugasnya itu yang penting mendata dan memeriksa kesehatan penumpang, kemudian Gugus Tugas menerima untuk dibawa ke tempat karantina," lanjut Anas.

Anas menjelaskan, adapun pihak KKP tidak memiliki kepentingan terkait tempat karantina para penumpang yang baru datang atau kembali ke Indonesia.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah ranah dari pemerintah yaitu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Jadi saya tegaskan kami sifatnya hanya melakukan proses pemeriksaan kesehatan saja. Itu yang paling penting, screening. Setelah itu semua dikarantina, tim gugus tugas menerimanya dan dibawa ke asrama," pungkas Anas.

"Jadi ini yang bermain tidak hanya KKP, tapi juga gugus tugas," jelasnya.

Baca juga: Hadapi Era New Normal, Pelaku Pariwisata Perlu Siapkan Protokol Kesehatan

Lantas bagaimana prosedur atau protokol kesehatan penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk bandara?

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Anas menginformasikan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, mencegah dan mengendalikan importasi Covid-19, serta mencegah penularan Covid-19 lebih luas di masyarakat.

Baca juga: Mudik Tetap Dilarang, Syarat Penumpang Khusus yang Layak Terbang pada Masa PSBB

Berikut protokol kesehatan kedatangan WNI dan WNA yang baru tiba di Indonesia:

Ruang Lingkup

  1. Penanganan di Pintu Masuk
  2. Penanganan pada tempat karantina di wilayah
  3. Pembiayaan
  4. Ketentuan lainnya

Penanganan di Pintu Masuk

  • Setiap WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan Kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia
  • Pemeriksaan kesehatan tambahan tersebut meliputi wawancara, pemeriksaan suhu, tanda dan gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen, dan pemeriksaan rapid test atau PCR.
  • Setiap WNI dan WNA wajib menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melakukan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
  • Setiap WNI yang kembali ke Indonesia sedapat mungkin membawa health certificate dalam Bahasa Inggris yang berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh dokter KKP di pelabuhan atau bandara atau PLBDN kedatangan.

WNI yang pulang dengan membawa health certificate yang membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19:

a. akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali Rapid Test atau PCR.

b. Jika tidak ditemukan penyakit atau gejala Covid-19, KKP akan menerbitkan klirens kesehatan dan Health Alert Card kepada yang bersangkutan.

c. Kemudian, WNI dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

d. Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

e. Klirens Kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.

Baca juga: Rute Domestik yang Dilayani Lion Air Saat Ini dan Syarat Penumpang Pesawat

WNI yang pulang tidak membawa health certificate atau membawa dengan masa berlaku lebih tujuh hari dan tidak bisa membuktikan hasil PCR negatif Covid-19:

a. akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test atau PCR.

Apabila dapat dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan PCR di pintu masuk, WNI dapat menunggu sementara di tempat atau fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasil pemeriksaan PCR keluar.

Baca juga: 7 Prosedur Baru Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Apabila tidak dapat dilakukan pemeriksaan PCR di pintu masuk, terhadap WNI dilakukan pemeriksaan Rapid Test.

WNI dengan hasil Rapid Test non reaktif, maka:

a. dilakukan karantina di tempat atau fasilitas karantina yang disiapkan oleh pihak pemerintah maupun pihak lain.

b. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional atau Daerah atau pihak lainnya menyediakan fasilitas transportasi dari pintu masuk ke tempat atau fasilitas karantina.

c. KKP memberikan HAC kepada yang bersangkutan

d. Masa Karantina berlangsung sampai dengan didapatkan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19

WNI yang didapatkan hasil PCR positif Covid-19 akan dirujuk ke rumah sakit darurat di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Bagi WNA

Setiap WNA yang masuk ke Indonesia wajib mempunyai Health Certificate dalam bahasa Inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19.

WNA yang masuk dengan membawa health certificate yang membuktikan hasil PCR negatif Covid-19 akan dihadapkan dengan prosedur yang sama yaitu pemeriksaan kesehatan tambahan dan lainnya.

Baca juga: Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini

WNA yang datang dengan tidak membawa health certificate juga diterapkan hal yang sama seperti WNI.

Peraturan ini juga berlaku untuk WNA yang merupakan kru kapal yang akan melakukan pergantian tugas di wilayah Indonesia, dan kru pesawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com