Paspor semua penumpang juga nyatanya dikumpulkan ke petugas dan akan dikembalikan setelah hasil swab test keluar, kata dia.
Baca juga: 8 Maskapai Penerbangan Dunia Kembali Beroperasi Mulai Mei 2020
Tak ada satupun penumpang yang luput dari semua proses tersebut, termasuk penumpang anak dan bayi.
"Semua menjalani proses tanpa terkecuali kami, penumpang dengan anak dan bayi," terangnya.
Kendati demikian, cerita Soraya, dari semua penumpang tersebut, ada tiga orang penumpang yang ke Jakarta karena ada keluarganya meninggal.
Mereka diizinkan pulang dan tidak menjalani karantina pemerintah di asrama haji.
Sampai di asrama haji Bekasi pukul 16.30 WIB, Soraya dan semua penumpang itu lalu didata dan dicek suhu tubuhnya. Kemudian mereka dibagikan kamar dan menempati kamar masing-masing satu kamar untuk dua orang.
Sementara Soraya, suami, dan kedua anaknya menempati satu kamar.
Ia menjelaskan, semua penumpang tak bisa memilih tempat karantina yang dekat dengan rumah.
"Wajib karantina di tempat yang tersedia. Bisa di asrama haji Pondok Gede atau Bekasi, Wisma Atlet Ancol, BBPK Cilandak. Tempat enggak bisa milih yang lebih dekat dari rumah," katanya.
Terkait karantina, ia pun baru mengetahui, penumpang wajib membawa surat kesehatan hasil PCR negatif yang masa berlakunya maksimal tujuh hari jika tidak ingin dikarantina.
Jika penumpang membawa surat tersebut, maka bisa diizinkan untuk tidak karantina.
"Tapi masih dilakukan test rapid saja pas di bandara. Kalau rapid test negatif boleh langsung pulang," jelasnya.
Baca juga: 7 Prosedur Baru Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
"Sementara saya sekeluarga bawa surat keterangan sehat biasa, bukan hasil PCR negatif. Surat keterangan sehat biasa tidak berlaku," tambahnya.
Terkait wajib membawa hasil test PCR negatif dari luar negeri, Soraya menceritakan bahwa PCR tak begitu mudah ditemukan di semua negara.
Contohnya, Hong Kong yang sebelumnya ia singgahi. Di sana, tes dapat dilakukan di rumah sakit tertentu.