Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita WNI Repatriasi, Minim Informasi Protokol Kesehatan di Bandara

Kompas.com - 21/05/2020, 10:33 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait prosedur pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri ternyata masih menimbulkan tanda tanya.

Pemerintah memang telah mengeluarkan peraturan bahwa maskapai boleh kembali terbang dengan catatan membawa penumpang khusus, salah satunya repatriasi WNI.

Kendati demikian, belum ada sosialisasi yang jelas kepada WNI di luar negeri terhadap prosedur pemulangan itu.

Seorang WNI bernama Soraya membagikan kisahnya kepada Kompas.com, setelah ia bersama suami dan kedua anaknya berusia 6 tahun dan 9 bulan itu dikarantina selama enam hari di Asrama Haji Bekasi.

Baca juga: KKP Bandara Soekarno-Hatta: Tes Cepat Virus Corona Gratis Hanya untuk WNI yang Repatriasi

"Soal proses pemulangan, kami yang landing di 13 Mei itu, enggak ada satupun yang tahu soal peraturan baru yang berlaku baru di hari itu, yaitu setelah rapid tetap wajib karantina dan swab," kata Soraya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Hal ini pun menjadi tanda tanya bagi Soraya dan ratusan orang lainnya yang baru tiba di Indonesia.

Terlebih, Soraya mengatakan, tidak ada juga sosialisasi dari pihak maskapai beberapa hari sebelumnya tentang prosedur ini.

"Pihak maskapai tidak tahu sama sekali juga, bahkan pihak KJRI. Saya coba tanya teman-teman di KJRI dan Garuda di Hong Kong, mereka juga kaget dengan peraturan wajib karantina ini," kata Soraya.

"Setahu mereka, kalau hasil rapid saat landing negatif, dilanjutkan karantina mandiri di rumah masing-masing, tapi kenyataannya tidak begitu," lanjutnya.

Ia pun menceritakan proses awal dari landing hingga akhirnya dikarantina. Kata dia, semua penumpang yang baru tiba pada hari itu, awalnya diminta untuk isi formulir rapid test.

Baca juga: Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Bandara, Seperti Apa?

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Mereka juga diwawancara oleh petugas bandara yaitu dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara Internasional Soekarno-Hatta. Lalu penumpang menuju proses imigrasi dan pengambilan bagasi seperti biasa.

Pada saat hendak keluar terminal 3, Soraya dan semua penumpang tersebut diharuskan menunggu dan mengantre tanpa sebab.

"Enggak tahu mau ngapain. Enggak lama diumumin oleh petugas yaitu bapak-bapak TNI, bahwa kami akan dibawa ke asrama haji, entah Pondok Gede atau Bekasi, untuk menjalani swab test dan karantina yang katanya paling lama tiga hari sampai hasil swab keluar," lanjutnya.

Adapun proses mulai dari landing di bandara hingga berangkat ke asrama haji tersebut memakan waktu kurang lebih tiga jam.

Mulai dari landing pukul 12.30 WIB, proses rapid sampai pukul 14.00 WIB, mengantre sampai pukul 15.00 WIB, dan bus berangkat ke asrama haji pukul 15.30 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com