"Tim task force dibentuk dengan fungsi dan tugas untuk menyusun rencana kebijakan perusahaan dan mempersiapkan Perusahaan dalam mengantisipasi terjadinya fase new normal life di dalam perusahaan," jelas Insan.
Baca juga: Sambut Era Baru Bali, Bali Jadi Destinasi Uji Coba New Normal Pariwisata
Yahya menambahkan, ada peraturan bahwa karyawan berusia di bawah 45 tahun akan diberikan izin bekerja di kantor pasca-Lebaran.
Sebagai dukungannya, pihak Pelni akan lebih memperkuat proses pengawasan kesehatan sesuai dengan arahan pemerintah.
"Pelaksanaan physical distancing, kewajiban penggunaan masker selama berada di wilayah lingkungan kerja, pengecekan suhu tubuh, dan menjaga kebersihan lingkungan kerja akan kami perketat dan tentunya akan kami awasi terutama pada ABK dan armada kapal," tuturnya.
Adapun langkah awal yang telah dilakukan sebagai dukungan, PT Pelni menerapkan penjualan tiket non-mudik bagi para penumpang bersyarat berdasarkan kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No 21/2020.
Baca juga: Cara Ajukan Refund Tiket Mudik PELNI, Dana Dikembalikan 100 Persen
Penumpang yang diperkenankan menggunakan kapal Pelni adalah penumpang yang membawa surat keterangan sehat ataupun keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
Selain itu, penumpang juga wajib membawa surat tugas ditandatangani pejabat setingkat eselon 2 ataupun direksi perusahaan.
Penumpang juga wajib melaporkan rencana perjalanan untuk ditunjukkan ketika membeli tiket.
Calon penumpang juga dianjurkan untuk melakukan pembayaran secara cashless.
"Manajemen akan menjual tiket sekitar 50 persen dari kapasitas terpasang untuk menjaga jarak antarpenumpang selama perjalanan (physical distancing) dan membatasi interaksi antara petugas kapal dengan penumpang," tutup Insan.
Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul "Dukung Upaya Antisipasi Covid-19, PELNI Siap Terapkan 'New Normal Life',"
Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Arif Setyabudi Santoso