Penumpang yang diperkenankan menggunakan kapal Pelni adalah penumpang yang membawa surat keterangan sehat ataupun keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
Selain itu, penumpang juga wajib membawa surat tugas ditandatangani pejabat setingkat eselon 2 ataupun direksi perusahaan.
Penumpang juga wajib melaporkan rencana perjalanan untuk ditunjukkan ketika membeli tiket.
Calon penumpang juga dianjurkan untuk melakukan pembayaran secara cashless.
"Manajemen akan menjual tiket sekitar 50 persen dari kapasitas terpasang untuk menjaga jarak antarpenumpang selama perjalanan (physical distancing) dan membatasi interaksi antara petugas kapal dengan penumpang," tutup Insan.
Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul "Dukung Upaya Antisipasi Covid-19, PELNI Siap Terapkan 'New Normal Life',"
Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Arif Setyabudi Santoso
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.