Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Protokol New Normal Dimulai di PT Kereta Api Indonesia, Seperti Apa?

Kompas.com - 25/05/2020, 12:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia tengah bersiap menghadapi era baru yaitu new normal. Pemerintah meminta semua sektor industri menyusun skenario new normal di lapangan.

Menteri Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Isi surat tersebut adalah mengatur seluruh perusahaan BUMN untuk siap mengantisipasi new normal.

Menanggapi hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengaku telah menyiapkan langkah-langkah tersebut.

Baca juga: Persiapan New Normal di Pelni dan Syarat Penumpang Kapal yang Wajib Ditaati

"Saat ini kami sedang mempersiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario penerapan The New Normal di KAI," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa protokol itu nantinya akan mengatur langkah-langkah dan tahapan yang akan diterapkan oleh KAI dalam menyambut New Normal yang akan dimulai Senin (25/5/2020).

Sejumlah calon penumpang mengisi formulir untuk pembatalan tiket keberangkatan di stasiun Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebanyak 70 perjalanan KA jarak jauh di area Daop 1 Jakarta dibatalkan, sebagai tindak lanjut larangan mudik oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah COVID-19.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah calon penumpang mengisi formulir untuk pembatalan tiket keberangkatan di stasiun Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebanyak 70 perjalanan KA jarak jauh di area Daop 1 Jakarta dibatalkan, sebagai tindak lanjut larangan mudik oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah COVID-19.

Akan Naikkan Tarif Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

PT KAI tengah mengkaji kenaikan tarif perjalanan kereta api jarak jauh atau KAJJ.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menyiasati tingkat keterisian kursi (okupansi) yang berkurang 50 persen selama pandemi.

"Okupansi kita hanya 50 persen, maka otomatis kami akan berkomunikasi kemungkinan penaikan tarif," kata Didiek Hartantyo, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Tarif Tiket Kereta Api Jarak Jauh Bakal Naik?

Ia menambahkan, usulan tersebut masih dalam tahap pengkajian hingga menunggu keputusan pemerintah terkait perkembangan pandemi.

Rencana ini juga sebagai langkah penyesuaian dalam menghadapi new normal sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sekarang pemerintah masih menggodok ketentuan new normal dan tetap melihat perkembangan PSBB," jelas Didiek

"Apabila tadi okupansi 50 persen seperti pesawat udara, kemungkinan kami mengajukan kenaikan tarif untuk KA jarak jauh saja, komuter (KRL) tetap," jelasnya.

Kereta api di daerah operasional (Daop)9 bakal tidak beroperasi sejak 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020KOMPAS.com/Dokumentasi Humas KAI Daops 9 Kereta api di daerah operasional (Daop)9 bakal tidak beroperasi sejak 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020

Protokol untuk Pekerja Berusia di bawah 45 Tahun

PT KAI akan menerapkan protokol yang mengatur para pekerjanya yang berusia 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa.

Namun, tetap memperhatikan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja dan masuk kantor secara bergantian. 

"Meskipun sebagian karyawan yang berusia di atas 45 tahun masih WFH, termasuk pembagian WFO secara bergantian dan disiplin physical distancing, namu kami tetap berkomitmen untuk menjaga produktivitas seluruh pekerja KAI," ujar Didiek.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com