Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/05/2020, 12:43 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia tengah bersiap menghadapi era baru yaitu new normal. Pemerintah meminta semua sektor industri menyusun skenario new normal di lapangan.

Menteri Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Isi surat tersebut adalah mengatur seluruh perusahaan BUMN untuk siap mengantisipasi new normal.

Menanggapi hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengaku telah menyiapkan langkah-langkah tersebut.

Baca juga: Persiapan New Normal di Pelni dan Syarat Penumpang Kapal yang Wajib Ditaati

"Saat ini kami sedang mempersiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario penerapan The New Normal di KAI," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa protokol itu nantinya akan mengatur langkah-langkah dan tahapan yang akan diterapkan oleh KAI dalam menyambut New Normal yang akan dimulai Senin (25/5/2020).

Sejumlah calon penumpang mengisi formulir untuk pembatalan tiket keberangkatan di stasiun Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebanyak 70 perjalanan KA jarak jauh di area Daop 1 Jakarta dibatalkan, sebagai tindak lanjut larangan mudik oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah COVID-19.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah calon penumpang mengisi formulir untuk pembatalan tiket keberangkatan di stasiun Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebanyak 70 perjalanan KA jarak jauh di area Daop 1 Jakarta dibatalkan, sebagai tindak lanjut larangan mudik oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah COVID-19.

Akan Naikkan Tarif Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

PT KAI tengah mengkaji kenaikan tarif perjalanan kereta api jarak jauh atau KAJJ.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menyiasati tingkat keterisian kursi (okupansi) yang berkurang 50 persen selama pandemi.

"Okupansi kita hanya 50 persen, maka otomatis kami akan berkomunikasi kemungkinan penaikan tarif," kata Didiek Hartantyo, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Tarif Tiket Kereta Api Jarak Jauh Bakal Naik?

Ia menambahkan, usulan tersebut masih dalam tahap pengkajian hingga menunggu keputusan pemerintah terkait perkembangan pandemi.

Rencana ini juga sebagai langkah penyesuaian dalam menghadapi new normal sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+