Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Protokol New Normal Dimulai di PT Kereta Api Indonesia, Seperti Apa?

Kompas.com - 25/05/2020, 12:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia tengah bersiap menghadapi era baru yaitu new normal. Pemerintah meminta semua sektor industri menyusun skenario new normal di lapangan.

Menteri Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Isi surat tersebut adalah mengatur seluruh perusahaan BUMN untuk siap mengantisipasi new normal.

Menanggapi hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengaku telah menyiapkan langkah-langkah tersebut.

Baca juga: Persiapan New Normal di Pelni dan Syarat Penumpang Kapal yang Wajib Ditaati

"Saat ini kami sedang mempersiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario penerapan The New Normal di KAI," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa protokol itu nantinya akan mengatur langkah-langkah dan tahapan yang akan diterapkan oleh KAI dalam menyambut New Normal yang akan dimulai Senin (25/5/2020).

Sejumlah calon penumpang mengisi formulir untuk pembatalan tiket keberangkatan di stasiun Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebanyak 70 perjalanan KA jarak jauh di area Daop 1 Jakarta dibatalkan, sebagai tindak lanjut larangan mudik oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah COVID-19.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah calon penumpang mengisi formulir untuk pembatalan tiket keberangkatan di stasiun Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebanyak 70 perjalanan KA jarak jauh di area Daop 1 Jakarta dibatalkan, sebagai tindak lanjut larangan mudik oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah COVID-19.

Akan Naikkan Tarif Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

PT KAI tengah mengkaji kenaikan tarif perjalanan kereta api jarak jauh atau KAJJ.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menyiasati tingkat keterisian kursi (okupansi) yang berkurang 50 persen selama pandemi.

"Okupansi kita hanya 50 persen, maka otomatis kami akan berkomunikasi kemungkinan penaikan tarif," kata Didiek Hartantyo, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Tarif Tiket Kereta Api Jarak Jauh Bakal Naik?

Ia menambahkan, usulan tersebut masih dalam tahap pengkajian hingga menunggu keputusan pemerintah terkait perkembangan pandemi.

Rencana ini juga sebagai langkah penyesuaian dalam menghadapi new normal sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sekarang pemerintah masih menggodok ketentuan new normal dan tetap melihat perkembangan PSBB," jelas Didiek

"Apabila tadi okupansi 50 persen seperti pesawat udara, kemungkinan kami mengajukan kenaikan tarif untuk KA jarak jauh saja, komuter (KRL) tetap," jelasnya.

Kereta api di daerah operasional (Daop)9 bakal tidak beroperasi sejak 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020KOMPAS.com/Dokumentasi Humas KAI Daops 9 Kereta api di daerah operasional (Daop)9 bakal tidak beroperasi sejak 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020

Protokol untuk Pekerja Berusia di bawah 45 Tahun

PT KAI akan menerapkan protokol yang mengatur para pekerjanya yang berusia 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa.

Namun, tetap memperhatikan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja dan masuk kantor secara bergantian. 

"Meskipun sebagian karyawan yang berusia di atas 45 tahun masih WFH, termasuk pembagian WFO secara bergantian dan disiplin physical distancing, namu kami tetap berkomitmen untuk menjaga produktivitas seluruh pekerja KAI," ujar Didiek.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KAI saat ini fokus pada layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Pulau Jawa, KA Lokal, KRL, dan KA Angkutan Barang.

Baca juga: Hadapi Skenario New Normal, Ini Langkah PT KAI

Ia pun memastikan pengoperasian kereta tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang diawasi Satgas Covid-19 KAI. Satuan petugas itu telah dibentuk sejak Maret 2020.

"Dalam masa pandemi seperti ini, KAI berkomitmen bahwa BUMN sebagai salah satu penggerak perekonomian bangsa harus tetap berjalan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya, SE Menteri BUMN Nomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020, Erick Thohir mengizinkan karyawan BUMN di bawah 45 tahun kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020.

Protokol ini terdiri dari tiga fase pertama yaitu karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan masuk kerja mulai 25 Mei 2020.

Baca juga: Mudik Tetap Dilarang, Syarat Penumpang Khusus yang Layak Terbang pada Masa PSBB

 

Sementara karyawan usia di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja dari rumah.

Selain itu, sektor yang diperkenankan kembali beroperasi yakni industri dan jasa.

Sementara itu untuk pabrik, hotel, dan pembangkit juga diperkenankan membuka operasionalnya dengan sistem bergilir dan pembatasan karyawan masuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com