Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Negara-negara di ASEAN soal Keamanan Perjalanan Udara

Kompas.com - 26/05/2020, 14:40 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pandemi virus corona membuat pemerintah di seluruh dunia berlakukan langkah-langkah keamanan, termasuk dalam transportasi udara.

Langkah keamanan dalam transportasi udara tidak hanya mencakup wilayah bandara saja, juga saat penerbangan.

Hal tersebut dilakukan guna menjamin keamanan dan keselamatan para pelancong yang telah diizinkan untuk melakukan perjalanan udara.

Berikut perbedaan langkah keamanan perjalanan udara di dunia yang Kompas.com rangkum, mengutip Bangkok Post, Selasa (19/5/2020).

1. Thailand

Regulator penerbangan Thailand mewajibkan maskapai penerbangan untuk setidaknya membiarkan satu kursi kosong di antara penumpang.

Penumpang diwajibkan untuk mengenakan masker medis selama perjalanan. Selanjutnya, makanan dan minuman tidak akan dihidangkan dalam penerbangan.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Jika terjadi keadaan darurat, kru kabin dapat menyediakan air.

Baca juga: Mal di Thailand Kembali Dibuka Usai Lockdown Dilonggarkan

2. Malaysia

Pemerintah mewajibkan maskapai penerbangan mengangkut maksimum setengah dari jumlah penumpang biasanya.

Namun, hal tersebut memiliki beberapa pengecualian pada penerbangan antara semenanjung Malaysia dan beberapa wilayah di Kalimantan.

Di bandara, penumpang harus tetap jaga jarak sosial satu sama lain sebesar satu meter, termasuk penanda dalam antrean.

Maskapai penerbangan Malaysia Airlines mewajibkan penumpang untuk mengenakan masker selama perjalanan.

Baca juga: Tren Durian Terus Berubah, Indonesia Selalu Ketinggalan Malaysia

Ilustrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Indonesia. Bandara Soekarno-Hatta menempati World?s Top 100 Airports 2020 peringkat ke-35 versi Skytrax World Airport Awards 2020.SHUTTERSTOCK/PARAMET SARA Ilustrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Indonesia. Bandara Soekarno-Hatta menempati World?s Top 100 Airports 2020 peringkat ke-35 versi Skytrax World Airport Awards 2020.
3. Indonesia

Maskapai penerbangan hanya boleh mengangkut setengah dari jumlah penumpang sebagai bagian dari aturan pemerintah untuk meninggalkan jarak satu meter antar penumpang.

Penumpang juga diwajibkan untuk mengenakan masker, dan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

Sementara itu, kru pesawat wajib memeriksa suhu tubuh mereka 30 menit sebelum mendarat.

Baca juga: Daftar 100 Bandara Terbaik di Dunia 2020 Versi Skytrax, Ada Soekarno-Hatta

4. Filipina

Pemerintah mewajibkan penumpang untuk mengenakan masker saat memasuki bandara. Mereka juga harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan diobservasi langkah jaga jaraknya di tempat antre.

Selanjutnya, penumpang harus mengisi formulir elektronik pernyatan kesehatan. Ada juga pemindaian keamanan yang dilakukan dengan minimum kontak.

Baca juga: AirAsia Layani Tiga Penerbangan Repatriasi untuk Indonesia dan Filipina

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com