JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah pandemi virus corona melanda secara global, beberapa negara menerapkan beragam protokol baru untuk menghadapi era new normal.
Protokol new normal ini juga berlaku untuk destinasi wisata di Indonesia seperti Bali.
Berdasarkan informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali yang diterima Kompas.com, Rabu (27/5/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengatur semua orang yang hendak ke Bali perlu mengisi formulir aplikasi di http://cekdiri.baliprov.go.id
"Isi form aplikasi untuk mendapatkan QRCode sebagai bukti telah mengisi form aplikasi," tulis informasi tersebut.
Baca juga: Kapan Bali akan Buka untuk Wisatawan?
Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur orang ke Bali melalui jalur udara maupun laut.
Berikut panduan wajib yang perlu diketahui, jika kamu ingin ke Bali saat era new normal.
Kamu yang hendak ke Bali melalui jalur udara, perlu membawa surat keterangan negatif Covid-19 yang merupakan hasil uji dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR).
Pengunjung harus menunjukkan surat tersebut yang didapat dari Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pengunjung bisa juga menunjukkan surat yang berasal dari laboratorium yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Sambut Era Baru Bali, Bali Jadi Destinasi Uji Coba New Normal Pariwisata
Selain melalui udara, jika kamu masuk ke Bali lewat penyeberangan dan angkutan laut, kamu juga wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.