Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat! Syarat Dokumen Wajib untuk Berkunjung ke Bali pada Era New Normal

Kompas.com - 27/05/2020, 19:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah pandemi virus corona melanda secara global, beberapa negara menerapkan beragam protokol baru untuk menghadapi era new normal.

Protokol new normal ini juga berlaku untuk destinasi wisata di Indonesia seperti Bali.  

Berdasarkan informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali yang diterima Kompas.com, Rabu (27/5/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengatur semua orang yang hendak ke Bali perlu mengisi formulir aplikasi di http://cekdiri.baliprov.go.id

"Isi form aplikasi untuk mendapatkan QRCode sebagai bukti telah mengisi form aplikasi," tulis informasi tersebut.

Baca juga: Kapan Bali akan Buka untuk Wisatawan?

Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur orang ke Bali melalui jalur udara maupun laut.

Berikut panduan wajib yang perlu diketahui, jika kamu ingin ke Bali saat era new normal.

Peraturan bagi pengunjung yang ke Bali lewat jalur udara

Kamu yang hendak ke Bali melalui jalur udara, perlu membawa surat keterangan negatif Covid-19 yang merupakan hasil uji dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR).

Pengunjung harus menunjukkan surat tersebut yang didapat dari Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pengunjung bisa juga menunjukkan surat yang berasal dari laboratorium yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Sambut Era Baru Bali, Bali Jadi Destinasi Uji Coba New Normal Pariwisata

Peraturan bagi pengunjung yang ke Bali lewat jalur laut

Selain melalui udara, jika kamu masuk ke Bali lewat penyeberangan dan angkutan laut, kamu juga wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19.

Surat tersebut diperoleh melalui hasil uji dengan metode Rapid Test.

Adapun surat tersebut berasal dari laboratorium RS Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak lain yamg berwenang.

Ilustrasi Pariwisata IndonesiaDokumentasi Biro Komunikasi Kemenparekraf Ilustrasi Pariwisata Indonesia

Peraturan membeli tiket ke Bali

Siapa saja yang hendak pergi ke Bali harus menaati peraturan, dimulai dari proses pembelian tiket.

Adapun ketentuan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yaitu calon penumpang wajib menunjukkan QRCode yang diperoleh dari mengisi form aplikasi.

Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil uji swab PCR atau rapid test.

Baca juga: Berusaha Bertahan, Hotel di Bali Jual Voucher Diskon Pay Now, Stay Later

Seluruh dokumen tersebut harus ditunjukkan saat membeli tiket angkutan umum ke Bali. 

Sekadar informasi, masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil uji swab PCR dan rapid test adalah tujuh hari.

Semua peraturan di atas akan berlaku mulai Kamis, 28 Mei 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com