JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona membuat orang terpaksa tidak bepergian jarak jauh untuk mencegah penyebaran virus, terlebih di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kendati demikian, pemerintah akhirnya memberikan pelonggaran bagi masyarakat untuk tetap bisa menggunakan sarana transportasi dengan syarat-syarat khusus yang harus dipatuhi.
Khusus transportasi udara, PT Angkasa Pura (AP II) mengatakan, masyarakat tak bisa sembarangan menggunakan pesawat untuk bepergian.
Baca juga: Catat! Syarat Dokumen Wajib untuk Berkunjung ke Bali pada Era New Normal
Calon penumpang wajib mengikuti syarat-syarat agar diizinkan terbang.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ada beberapa orang yang tetap diizinkan melakukan penerbangan.
Berikut isi SE Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur kriteria dan syarat orang bepergian menggunakan transportasi di masa PSBB, salah satunya pesawat.
Baca juga: Mudik Tetap Dilarang, Syarat Penumpang Khusus yang Layak Terbang pada Masa PSBB
Bagi pekerja yang bergerak di lembaga pemerintah atau swasta
Bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
Bagi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah
Lebih lanjut, dari kriteria dan syarat di atas ada peraturan tambahan yang diberikan khususnya bagi penumpang dengan tujuan ke Jabodetabek.
Setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek wajib menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Baca juga: Apa Itu SIKM? Surat Izin Keluar Masuk untuk Naik Pesawat ke Jakarta
Angkasa Pura II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta telah mengaktifkan posko pemeriksaan (checkpoint) guna memenuhi ketentuan SIKM tersebut.
“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujar Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Baca juga: Penumpang Pesawat Tujuan Jabodetabek Wajib Miliki SIKM
Adapun untuk mendapatkan SIKM, calon penumpang harus mengajukan SIKM secara online di situs corona.jakarta.go.id
Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.