JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona membuat orang terpaksa tidak bepergian jarak jauh untuk mencegah penyebaran virus, terlebih di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kendati demikian, pemerintah akhirnya memberikan pelonggaran bagi masyarakat untuk tetap bisa menggunakan sarana transportasi dengan syarat-syarat khusus yang harus dipatuhi.
Khusus transportasi udara, PT Angkasa Pura (AP II) mengatakan, masyarakat tak bisa sembarangan menggunakan pesawat untuk bepergian.
Baca juga: Catat! Syarat Dokumen Wajib untuk Berkunjung ke Bali pada Era New Normal
Calon penumpang wajib mengikuti syarat-syarat agar diizinkan terbang.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ada beberapa orang yang tetap diizinkan melakukan penerbangan.
Berikut isi SE Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur kriteria dan syarat orang bepergian menggunakan transportasi di masa PSBB, salah satunya pesawat.
Baca juga: Mudik Tetap Dilarang, Syarat Penumpang Khusus yang Layak Terbang pada Masa PSBB
Bagi pekerja yang bergerak di lembaga pemerintah atau swasta
Bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
Bagi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah
Lebih lanjut, dari kriteria dan syarat di atas ada peraturan tambahan yang diberikan khususnya bagi penumpang dengan tujuan ke Jabodetabek.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.