JAKARTA, KOMPAS.com – PT Angkasa Pura (AP II) menambahkan syarat dokumen naik pesawat bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan udara.
Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek harus menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Baca juga: Tambah Lagi Syarat Dokumen Naik Pesawat ke Jakarta, Harus Punya SIKM
Berdasarkan siaran pers yang Kompas.com terima beberapa waktu lalu, surat tersebut ditunjukkan pada posko pemeriksaan (check point) yang telah disediakan oleh AP II di bandara tersebut.
Lantas, apa itu SIKM dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut beberapa informasi seputar SIKM yang telah Kompas.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/5/2020).
SIKM adalah Surat Izin Keluar/Masuk yang diterbitkan guna mencegah kemungkinan melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) baru.
Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta. Kendati demikian, terdapat persyaratan akan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM yakni sebagai berikut:
“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” tutur Presiden Direktur AP II, Muhammad Awaluddin.
Terkait pekerja, pengusaha, atau orang asing yang bekerja di Jakarta, tidak semua boleh mengurus SIKM.
Kecuali jika mereka berkegiatan di 11 sektor industri khusus yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti sektor kesehatan, keuangan, dan industri strategis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.