Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TRAVEL] Virtual Tour Mendaki Gunung | Apa Itu SIKM?

Kompas.com - 29/05/2020, 06:35 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.comVirtual tour mendaki empat gunung di Indonesia masuk dalam jajaran berita terpopuler Travel Kompas.com pada Kamis kemarin.

Berita populer lainnya adalah Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jabodetabek, wisatawan di Yogyakarta diminta patuhi protokol new normal.

Lalu tiga syarat wajib agar tempat wisata di Yogyakarta bisa dibuka kembali, serta tempat wisata di Sukabumi diserbu wisatawan saat pandemi corona.

Untuk lengkapnya, berikut berita terpopuler Travel Kompas.com pada 28 Mei 2020.

Virtual Tour Mendaki ke Empat Gunung di Indonesia, Simak Caranya

Ilustrasi Pendaki Gunung.Shutterstock Ilustrasi Pendaki Gunung.
Virtual tur menjadi peluang bagi sektor pariwisata untuk tetap berjalan di masa pandemi virus corona.

Oleh karena itu, beragam komunitas menciptakan alternatif wisatawan agar tetap bisa berwisata meski hanya dari rumah--melalui virtual.

Kali ini, Main Outdoor, mengajak masyarakat yang rindu mendaki untuk virtual tour ke empat gunung di Indonesia.

Co-Founder Main Outdoor, Rahman Mukhlis mengatakan, tur virtual ini digelar sebagai langkah terobosan baru dari terhentinya aktivitas wisata gunung karena virus corona.

"Ini bagian inovasi produk wisata gunung yang biasanya offline, karena kondisi saat ini, terbatas aktivitas sosial, dan usaha industri pariwisata menjadi terhambat. Kita perlu ada terobosan produk," kata Rahman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/5/2020).

Baca selengkapnya di sini.

Apa Itu SIKM? Surat Izin Keluar Masuk untuk Naik Pesawat ke Jakarta

Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia. SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
PT Angkasa Pura (AP II) menambahkan syarat dokumen naik pesawat bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan udara.

Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek harus menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk ( SIKM).

Berdasarkan siaran pers yang Kompas.com terima beberapa waktu lalu, surat tersebut ditunjukkan pada posko pemeriksaan (check point) yang telah disediakan oleh AP II di bandara tersebut.

Lantas, apa itu SIKM dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut beberapa informasi seputar SIKM yang telah Kompas.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/5/2020).

Baca selengkapnya di sini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com