Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/05/2020, 08:30 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi siapa saja yang hendak terbang menggunakan pesawat dengan tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diwajibkan membawa surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes swab.

Adapun aturan ini berlaku mulai Kamis (28/5/2020).

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, aturan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat selama tujuh hari ke depan. Peraturan ini juga akan dievaluasi melihat situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.

Ia meminta maskapai penerbangan agar benar-benar menjalankan verifikasi kepada calon penumpang dengan tujuan Bali.

Baca juga: Catat! Syarat Dokumen Wajib untuk Berkunjung ke Bali pada Era New Normal

Peraturan ini tidak berlaku bagi para kru pesawat dan penumpang yang transit. Mereka hanya perlu memperlihatkan surat keterangan nonreaktif berdasarkan rapid test Covid-19.

“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab atau PCR negatif,” kata Dewa.

Adapun aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri yang melakukan perjalanan dinas. Apabila ketiganya mendapatkan tugas mendadak dan sangat penting, maka bisa menunjukkan surat keterangan tugas dan hasil rapid test.

Dewa menambahkan, aturan ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan orang ke Bali. Ia juga mengatakan bahwa masyarakat yang tak memiliki urusan mendesak disarankan dapat menunda perjalanan.

Kondisi Bandara Internasional Ngurah Rai pada Jumat (10/4/2020) malam. Terlihat sepi dan kosong dari kunjungan turis.Eri Wijaya Kusuma Kondisi Bandara Internasional Ngurah Rai pada Jumat (10/4/2020) malam. Terlihat sepi dan kosong dari kunjungan turis.

Peraturan tersebut sudah disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Surat Nomor UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 Tanggal 20 Mei 2020.

Hal mengenai peraturan wajib membawa surat negatif Covid-19 berdasarkan tes swab jika ke Bali juga dibenarkan oleh Corporate Communication Senior Manager AP I, Awaluddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Penjual Barang Antik di Jalan Surabaya, Bertahan Lebih dari 40 Tahun

Cerita Penjual Barang Antik di Jalan Surabaya, Bertahan Lebih dari 40 Tahun

Jalan Jalan
10 Tempat Liburan di Jakarta Barat, Ada yang Gratis

10 Tempat Liburan di Jakarta Barat, Ada yang Gratis

Jalan Jalan
2 Bebek Raksasa Mengapung di Perairan Hong Kong, Ada Apa?

2 Bebek Raksasa Mengapung di Perairan Hong Kong, Ada Apa?

Travel Update
Kurma dan Cokelat, Produk Oleh-oleh Haji Paling Populer di Pasar Tanah Abang

Kurma dan Cokelat, Produk Oleh-oleh Haji Paling Populer di Pasar Tanah Abang

Travel Update
Omah Prahu 99, Tempat Nongkrong Asyik dengan Panorama Sunset Waduk Cengklik Boyolali

Omah Prahu 99, Tempat Nongkrong Asyik dengan Panorama Sunset Waduk Cengklik Boyolali

Jalan Jalan
Kisah Penjual Musik Lawas di Pasar Barang Antik, Malah Berharap Dagangan Tak Cepat Habis

Kisah Penjual Musik Lawas di Pasar Barang Antik, Malah Berharap Dagangan Tak Cepat Habis

Hotel Story
3 Air Terjun di Kabupaten Biak Numfor, Tak Jauh dari Pusat Kota

3 Air Terjun di Kabupaten Biak Numfor, Tak Jauh dari Pusat Kota

Jalan Jalan
Tempat Beli Oleh-oleh Haji di Pasar Tanah Abang, di Mana Lokasinya?

Tempat Beli Oleh-oleh Haji di Pasar Tanah Abang, di Mana Lokasinya?

Jalan Jalan
Sejarah Stasiun Rangkasbitung, Urat Nadi Perekonomian Rakyat Banten

Sejarah Stasiun Rangkasbitung, Urat Nadi Perekonomian Rakyat Banten

Travel Update
Awas Bisa Dipidana, Ini 18 Larangan dan Sanksi pada Pendakian Gunung Prau via Dieng

Awas Bisa Dipidana, Ini 18 Larangan dan Sanksi pada Pendakian Gunung Prau via Dieng

Travel Update
AP I Layani 6,2 Juta Penumpang pada Mei 2023, Tertinggi sejak Pandemi

AP I Layani 6,2 Juta Penumpang pada Mei 2023, Tertinggi sejak Pandemi

Travel Update
3 Spot Diving di Biak Numfor Papua, Bisa Lihat Bangkai Pesawat

3 Spot Diving di Biak Numfor Papua, Bisa Lihat Bangkai Pesawat

Jalan Jalan
Mengenal Danau Ranau, Lokasi Sport Tourism di Sumatera Selatan

Mengenal Danau Ranau, Lokasi Sport Tourism di Sumatera Selatan

Jalan Jalan
Dikunjungi Jokowi, Ketahui 5 Fakta Pasar Chow Kit di Malaysia

Dikunjungi Jokowi, Ketahui 5 Fakta Pasar Chow Kit di Malaysia

Jalan Jalan
Ada Balap Sepeda Sambil Nikmati Danau Ranau di Sumatera Selatan

Ada Balap Sepeda Sambil Nikmati Danau Ranau di Sumatera Selatan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com