JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi siapa saja yang hendak terbang menggunakan pesawat dengan tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diwajibkan membawa surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes swab.
Adapun aturan ini berlaku mulai Kamis (28/5/2020).
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, aturan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat selama tujuh hari ke depan. Peraturan ini juga akan dievaluasi melihat situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.
Ia meminta maskapai penerbangan agar benar-benar menjalankan verifikasi kepada calon penumpang dengan tujuan Bali.
Baca juga: Catat! Syarat Dokumen Wajib untuk Berkunjung ke Bali pada Era New Normal
Peraturan ini tidak berlaku bagi para kru pesawat dan penumpang yang transit. Mereka hanya perlu memperlihatkan surat keterangan nonreaktif berdasarkan rapid test Covid-19.
“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab atau PCR negatif,” kata Dewa.
Adapun aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri yang melakukan perjalanan dinas. Apabila ketiganya mendapatkan tugas mendadak dan sangat penting, maka bisa menunjukkan surat keterangan tugas dan hasil rapid test.
Dewa menambahkan, aturan ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan orang ke Bali. Ia juga mengatakan bahwa masyarakat yang tak memiliki urusan mendesak disarankan dapat menunda perjalanan.
Peraturan tersebut sudah disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Surat Nomor UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 Tanggal 20 Mei 2020.
Hal mengenai peraturan wajib membawa surat negatif Covid-19 berdasarkan tes swab jika ke Bali juga dibenarkan oleh Corporate Communication Senior Manager AP I, Awaluddin.
"Ya benar, untuk di Bandara Ngurah Rai sendiri diterapkan swab test," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Namun, ia belum dapat menjelaskan bagaimana penerapannya sejauh ini karena hingga kini belum ada penerbangan penumpang dengan tujuan Bali.
"Penerapan swab test bagi penumpang yang landing di Bali, saat ini flight tujuan ke Bali tidak ada," jelasnya.
Baca juga: Catat! Syarat Dokumen Wajib untuk Berkunjung ke Bali pada Era New Normal
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengeluarkan peraturan bagi semua orang yang hendak ke Bali. Semua orang yang ke Bali wajib mengisi formulir aplikasi di situs web http://cekdiri.baliprov.go.id.
"Isi form aplikasi untuk mendapatkan QR code sebagai bukti telah mengisi form aplikasi," tulis informasi tersebut.
Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur orang ke Bali melalui jalur udara dan laut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.