KOMPAS.com - Syarat naik pesawat ke Bali masuk dalam jajaran berita populer Travel Kompas.com pada Jumat kemarin.
Berita populer lainnya adalah AirAsia kembali layani penerbangan domestik dan internasional mulai 8 Juni 2020, resep dan cara membuat siomay ayam udang.
Kemudian, tahapan new normal pariwisata di Indonesia, serta hal-hal yang harus diketahui seputar pembukaan pariwisata di Indonesia.
Untuk lengkapnya, berikut berita terpopuler Travel Kompas.com pada 29 Mei 2020.
Bagi siapa saja yang hendak terbang menggunakan pesawat dengan tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diwajibkan membawa surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes swab.
Adapun aturan ini berlaku mulai Kamis (28/5/2020).
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, aturan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat selama tujuh hari ke depan.
Peraturan ini juga akan dievaluasi melihat situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan. Ia meminta maskapai penerbangan agar benar-benar menjalankan verifikasi kepada calon penumpang dengan tujuan Bali.
Peraturan ini tidak berlaku bagi para kru pesawat dan penumpang yang transit. Mereka hanya perlu memperlihatkan surat keterangan nonreaktif berdasarkan rapid test Covid-19.
“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab atau PCR negatif,” kata Dewa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.