Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkasa Pura II Perpanjang Pembatasan Penerbangan hingga 7 Juni

Kompas.com - 01/06/2020, 13:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (Persero) kembali memperpanjang pembatasan penerbangan hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya 1 Juni 2020.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (31/5/2020), keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni.

Hal ini juga selaras dengan rilis keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 37/2020 untuk SE Nomor 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sejalan dengan tiga regulasi itu, Presiden Direktur PT AP II Muhammad Awaluddin mengatakan prosedur keberangkatan penumpang rute domestik selama pandemi masih diterapkan di bandara AP II.

"Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," ujar Awaluddin seperti dikutip rilis.

Baca juga: Mudik Tetap Dilarang, Syarat Penumpang Khusus yang Layak Terbang pada Masa PSBB

PT AP II juga mengingatkan kembali bahwa hanya penumpang dengan kriteria dan syarat khusus saja yang bisa menggunakan pesawat di antaranya mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian pertahanan, keamananan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria kedua, penumpang adalah pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti sakit keras atau meninggal.

Selain itu, penerbangan diperbolehkan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke daerah asal.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com