Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Pesawat di Masa PSBB? Wajib Bawa Dokumen Ini

Kompas.com - 02/06/2020, 07:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (Persero) kembali memperpanjang pembatasan penerbangan hingga 7 Juni 2020.

Pihak bandara juga mengingatkan bahwa penumpang yang dapat terbang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah mereka yang masuk dalam kriteria dan syarat khusus.

Pada saat tiba di bandara, calon penumpang akan diperiksa kesiapan dokumennya untuk layak terbang.

Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, berikut dokumen yang wajib dibawa penumpang bersyarat khusus di masa PSBB, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020.

Bagi pekerja yang bergerak di lembaga pemerintah atau swasta

  • Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2
  • Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor
  • Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
  • Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat
  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
  • Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)

Bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia

  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
  • Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain
  • Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia)
  • Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan

Bagi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah

  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal)
  • Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri)
  • Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar)
  • Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
  • Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas

Petugas Kesehatan Karantina Bandara Soekarno Hatta melakukan pengawasan kepada penumpang yang baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (15/5/2019). Pemeriksaan acak dilakukan untuk mewaspadai adanya penumpang yang terjangkit penyakit Cacar Monyet atau Monkeypox, dimana pemeriksaan dilakukan bagi penumpang yang tiba dari penerbangan Singapura dan Afrika.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas Kesehatan Karantina Bandara Soekarno Hatta melakukan pengawasan kepada penumpang yang baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (15/5/2019). Pemeriksaan acak dilakukan untuk mewaspadai adanya penumpang yang terjangkit penyakit Cacar Monyet atau Monkeypox, dimana pemeriksaan dilakukan bagi penumpang yang tiba dari penerbangan Singapura dan Afrika.
Wajib Bawa SIKM bagi penumpang tujuan Jakarta

Kriteria dan syarat di atas ada peraturan tambahan yang diberikan khususnya bagi penumpang dengan tujuan ke Jabodetabek.

Baca juga: Apa Itu SIKM? Surat Izin Keluar Masuk untuk Naik Pesawat ke Jakarta

Setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek wajib menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Angkasa Pura II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta telah mengaktifkan posko pemeriksaan (checkpoint) guna memenuhi ketentuan SIKM tersebut.

“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujar Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Adapun untuk mendapatkan SIKM, calon penumpang harus mengajukan SIKM secara online di situs corona.jakarta.go.id  

Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com