Berikut syarat dan ketentuan bagi calon penumpang Sriwijaya Air Group yang melakukan perjalanan sampai tanggal 7 Juni 2020
Calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan perjalanan dari instansi pemerintah atau swasta.
Isi surat menerangkan bahwa dirinya melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik sesuai dengan kategori penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
Baca juga: Apa Itu SIKM? Surat Izin Keluar Masuk untuk Naik Pesawat ke Jakarta
Calon penumpang wajib menunjukkan persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat atau tes usap tenggorokan.
Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negative yang berlaku maksimal 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.
Baca juga: Penumpang Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 Saat Tiba di Bandara Lombok
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs resmi Sriwijaya Air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.