JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Sriwijaya Air hingga saat ini masih melakukan operasional penerbangan terjadwal untuk rute domestik.
Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam melaksanakan operasional penerbangan dengan berpedoman dan mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Dan dalam rangka menghadapi periode new normal nanti, Sriwijaya Air memastikan akan melaksanakan SOP kebersihan, kesehatan, dan keselamatan seperti yang memang selalu dilakukan dalam seluruh penerbangan Sriwijaya Air," kata Jefferson melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Lanjutnya, hal ini sudah menjadi prioritas utama bagi Sriwijaya Air dalam menjaga kenyamanan pelanggan atau penumpang.
Baca juga: Sriwijaya Kembali Terbang Mulai 13 Mei 2020, Simak Syarat Kriteria Penumpang dan Rutenya
Sebelumnya, Sriwijaya Air kembali beroperasi untuk rute domestik sejak tanggal 13 Mei 2020 dengan berpanduan pada ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Layanan penerbangan Sriwijaya Air ditujukan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan tetap oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu, juga berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dan SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 32 Tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi udara untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: Terbang ke Bali Naik Pesawat Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 Hasil Tes Swab
Berikut syarat dan ketentuan bagi calon penumpang Sriwijaya Air Group yang melakukan perjalanan sampai tanggal 7 Juni 2020
Calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan perjalanan dari instansi pemerintah atau swasta.
Isi surat menerangkan bahwa dirinya melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik sesuai dengan kategori penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
Baca juga: Apa Itu SIKM? Surat Izin Keluar Masuk untuk Naik Pesawat ke Jakarta
Calon penumpang wajib menunjukkan persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat atau tes usap tenggorokan.
Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negative yang berlaku maksimal 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.
Baca juga: Penumpang Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 Saat Tiba di Bandara Lombok
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs resmi Sriwijaya Air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.