JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia tetap melayani operasional penerbangan rute domestik maupun internasional di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat Covid-19.
Melihat situs resmi Garuda Indonesia, maskapai penerbangan menyebut telah menjalankan sejumlah langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi Covid-19 dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang maupun awak pesawat.
Adapun Garuda Indonesia masih melakukan operasional penerbangan dengan menerapkan kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di antaranya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/MENKES/313/2020.
Baca juga: Penumpang Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 Saat Tiba di Bandara Lombok
Berikut sejumlah peraturan dari Garuda Indonesia terkait penerbangan
Penerbangan Internasional
Penerbangan domestik
Baca juga: Tambah Lagi Syarat Dokumen Naik Pesawat ke Jakarta, Harus Punya SIKM
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.