Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Masih Terbang, Ini Syarat dan Keperluan Dokumen Calon Penumpang

Kompas.com - 03/06/2020, 21:10 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia tetap melayani operasional penerbangan rute domestik maupun internasional di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat Covid-19.

Melihat situs resmi Garuda Indonesia, maskapai penerbangan menyebut telah menjalankan sejumlah langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi Covid-19 dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang maupun awak pesawat.

Adapun Garuda Indonesia masih melakukan operasional penerbangan dengan menerapkan kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di antaranya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/MENKES/313/2020.

Baca juga: Penumpang Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 Saat Tiba di Bandara Lombok

Berikut sejumlah peraturan dari Garuda Indonesia terkait penerbangan

Orang yang dibolehkan terbang

Penerbangan Internasional

  • Keluar Indonesia: Mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi atau tujuan yang tersedia pada laman resmi IATA
  • Masuk ke Indonesia: Warga Negara Asing (WNA) yang boleh masuk ke Indonesia mengacu pada peraturan Kemenkumham RI Nomor 11 Tahun 2020
  • Tidak ada pembatasan WNI selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku

Penerbangan domestik

  • Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar dan pendukung, serta fungsi ekonomi penting
  • Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
  • Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
  • Repatriasi untuk pemulangan WNA, Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah

Baca juga: Tambah Lagi Syarat Dokumen Naik Pesawat ke Jakarta, Harus Punya SIKM

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com