JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia tetap melayani operasional penerbangan rute domestik maupun internasional di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat Covid-19.
Melihat situs resmi Garuda Indonesia, maskapai penerbangan menyebut telah menjalankan sejumlah langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi Covid-19 dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang maupun awak pesawat.
Adapun Garuda Indonesia masih melakukan operasional penerbangan dengan menerapkan kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di antaranya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/MENKES/313/2020.
Baca juga: Penumpang Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 Saat Tiba di Bandara Lombok
Berikut sejumlah peraturan dari Garuda Indonesia terkait penerbangan
Penerbangan Internasional
Penerbangan domestik
Baca juga: Tambah Lagi Syarat Dokumen Naik Pesawat ke Jakarta, Harus Punya SIKM
Para calon penumpang yang diperbolehkan terbang tersebut wajib membawa dokumen sebagai berikut:
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif dan formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali.
Baca juga: Terbang ke Bali Naik Pesawat Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 Hasil Tes Swab
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19, dan surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19, surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif, dan surat izin keluar masuk (SIKM) provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19, surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif, dan formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali.
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19, dan surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.
Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunjungi situs resmi Garuda Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.