2. Prosedur karantina bagi penumpang dari luar negeri
Sesuai SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020, ditetapkan bahwa:
- WNI dengan hasil uji cepat non-reaktif dikarantina di tempat/fasilitas karantina yang disiapkan oleh pihak pemerintah atau pihak lainnya. Fasilitas transportasi dari bandara ke fasilitas karantina disiapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Karantina berlangsung sampai hasil pemeriksaan PCR (jika dilakukan di tempat/fasilitas karantina) dinyatakan negatif Covid-19, atau hasil pemeriksaan ulang uji cepat pada hari ke-7 - 10 adalah non-reaktif.
- WNI dengan hasil uji cepat reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19 akan dirujuk ke RS Darurat/RS Rujukan.
3. Prosedur penerbangan domestik
Mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 05/2020, di mana yang boleh melakukan perjalanan di rute domestik adalah mereka yang masuk di dalam kategori pengecualian dengan menunjukkan dokumen:
- Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/Organisasi nonpemerintah/lembaga usaha.
- Menunjukkan surat keterangan uji tes RT-PCR (hasil negatif) yang berlaku 7 hari atau uji cepat (hasil non-reaktif) yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
- Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR/uji cepat.
Sejalan Pergub DKI No. 47/2020, penumpang tujuan Jabodetabek yang mendarat di Soekarno-Hatta juga diminta memiliki SIKM.
Baca juga: Apa Itu SIKM? Surat Izin Keluar Masuk untuk Naik Pesawat ke Jakarta