Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Sering Ditanya Masyarakat Kepada AP II, Apa Saja?

Kompas.com - 04/06/2020, 22:05 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), banyak hal yang ditanyakan oleh masyarakat kepada PT Angkasa Pura (AP II) seputar penerbangan.

EGM of Airport Service Division AP II, Anindita Galuh Wardhani, melalui keterangan pers yang Kompas.com terima, Kamis (4/6/2020), menuturkan, pertanyaan yang disampaikan adalah seperti apa prosedur di bandara AP II di tengah pandemi.

Baca juga: Penumpang Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 Saat Tiba di Bandara Lombok

“Pada Mei 2020 ada sekitar 6.000 pertanyaan yang disampaikan tentang berbagai hal di antaranya mengenai prosedur di bandara AP II di tengah pandemi," kata Anindita.

"Secara umum, terdapat 5 informasi yang paling sering ditanyakan mengenai prosedur tersebut,” lanjutnya.

Lantas, apa saja pertanyaan tersebut? Berikut daftar 5 pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat terkait prosedur di bandara di tengah pandemi virus corona.

1. Prosedur kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri

Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020, prosedur yang harus dijalani penumpang pesawat internasional saat tiba di bandara adalah:

Pemeriksaan kesehatan tambahan:

  • Wawancara.
  • Pemeriksaan suhu, tanda dan gejala Covid-19.
  • Pemeriksaan saturasi oksigen.
  • Pemeriksaan uji cepat dan/atau PCR bagi yang tidak membawa health certificate dengan hasil PCR negatif yang masih berlaku.

Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/pras.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/pras.
2. Prosedur karantina bagi penumpang dari luar negeri

Sesuai SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020, ditetapkan bahwa:

  • WNI dengan hasil uji cepat non-reaktif dikarantina di tempat/fasilitas karantina yang disiapkan oleh pihak pemerintah atau pihak lainnya. Fasilitas transportasi dari bandara ke fasilitas karantina disiapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Karantina berlangsung sampai hasil pemeriksaan PCR (jika dilakukan di tempat/fasilitas karantina) dinyatakan negatif Covid-19, atau hasil pemeriksaan ulang uji cepat pada hari ke-7 - 10 adalah non-reaktif.
  • WNI dengan hasil uji cepat reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19 akan dirujuk ke RS Darurat/RS Rujukan.

3. Prosedur penerbangan domestik

Mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 05/2020, di mana yang boleh melakukan perjalanan di rute domestik adalah mereka yang masuk di dalam kategori pengecualian dengan menunjukkan dokumen:

  • Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/Organisasi nonpemerintah/lembaga usaha.
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes RT-PCR (hasil negatif) yang berlaku 7 hari atau uji cepat (hasil non-reaktif) yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  • Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR/uji cepat.

Sejalan Pergub DKI No. 47/2020, penumpang tujuan Jabodetabek yang mendarat di Soekarno-Hatta juga diminta memiliki SIKM.

Baca juga: Apa Itu SIKM? Surat Izin Keluar Masuk untuk Naik Pesawat ke Jakarta

Petugas Satpol PP DKI Jakarta memeriksa dokumen kesehatan dan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta penumpang pesawat setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). PT. Angkasa Pura II selaku pengelola bandara Soetta bekerja sama dengan TNI, Polri dan Satpol PP DKI Jakarta memberlakukan tiga pos pemeriksaan salah satunya pemeriksaan SIKM Jakarta bagi semua penumpang pesawat yang akan masuk ke DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas Satpol PP DKI Jakarta memeriksa dokumen kesehatan dan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta penumpang pesawat setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). PT. Angkasa Pura II selaku pengelola bandara Soetta bekerja sama dengan TNI, Polri dan Satpol PP DKI Jakarta memberlakukan tiga pos pemeriksaan salah satunya pemeriksaan SIKM Jakarta bagi semua penumpang pesawat yang akan masuk ke DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
4. Persyaratan penerbangan ke luar negeri

Bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri, saat ini tidak diatur protokol secara khusus di bandara keberangkatan.

Namun, calon penumpang diharap memperhatikan prosedur yang berlaku di bandara tujuan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan di negara tersebut.

5. Apa yang dilakukan AP II dalam pencegahan Covid-19

AP II bersama stakeholder lain berkoordinasi secara intensif dalam menjalankan prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Catat, Aturan Naik Pesawat Citilink di Era New Normal

Hal ini dilakukan untuk mengedepankan, serta memperketat protokol kesehatan dan kebersihan bagi setiap pengunjung dan penumpang pesawat.

Ada pun protokol kesehatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Mengaktifkan thermal scanner.
  • Melengkapi personel dengan thermo gun.
  • Menyediakan lebih banyak hand sanitizer di bandara.
  • Mewajibkan penggunaan masker.
  • Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di bandara dan bagasi penumpang.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi melalui media yang kami miliki mengenai ketentuan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19,” kata Anindita.

“Secara lengkap, masyarakat juga bisa mengetahui detail mengenai ketentuan yang ada di surat edaran yang diterbitkan pemerintah,” lanjutnya.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa lihat situs covid19.angkasapura2.co.id. Kamu juga bisa mencari mereka di media sosial Facebook atas nama Angkasa Pura II.

Ada juga Twitter @contactap2, Instagram @angkasapura2, atau email di contact.center@angkasapura2.co.id.

Kamu juga bisa menghubungi WhatsApp mereka di nomor 0811984138, hubungi contact center Airport 138, atau Virtual Customer Assistant (VICA) yang bisa diakses melalui ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com