JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), banyak hal yang ditanyakan oleh masyarakat kepada PT Angkasa Pura (AP II) seputar penerbangan.
EGM of Airport Service Division AP II, Anindita Galuh Wardhani, melalui keterangan pers yang Kompas.com terima, Kamis (4/6/2020), menuturkan, pertanyaan yang disampaikan adalah seperti apa prosedur di bandara AP II di tengah pandemi.
Baca juga: Penumpang Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 Saat Tiba di Bandara Lombok
“Pada Mei 2020 ada sekitar 6.000 pertanyaan yang disampaikan tentang berbagai hal di antaranya mengenai prosedur di bandara AP II di tengah pandemi," kata Anindita.
"Secara umum, terdapat 5 informasi yang paling sering ditanyakan mengenai prosedur tersebut,” lanjutnya.
Lantas, apa saja pertanyaan tersebut? Berikut daftar 5 pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat terkait prosedur di bandara di tengah pandemi virus corona.
Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020, prosedur yang harus dijalani penumpang pesawat internasional saat tiba di bandara adalah:
Pemeriksaan kesehatan tambahan:
Sesuai SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020, ditetapkan bahwa:
Mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 05/2020, di mana yang boleh melakukan perjalanan di rute domestik adalah mereka yang masuk di dalam kategori pengecualian dengan menunjukkan dokumen:
Sejalan Pergub DKI No. 47/2020, penumpang tujuan Jabodetabek yang mendarat di Soekarno-Hatta juga diminta memiliki SIKM.
Baca juga: Apa Itu SIKM? Surat Izin Keluar Masuk untuk Naik Pesawat ke Jakarta
Bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri, saat ini tidak diatur protokol secara khusus di bandara keberangkatan.
Namun, calon penumpang diharap memperhatikan prosedur yang berlaku di bandara tujuan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan di negara tersebut.
AP II bersama stakeholder lain berkoordinasi secara intensif dalam menjalankan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Catat, Aturan Naik Pesawat Citilink di Era New Normal
Hal ini dilakukan untuk mengedepankan, serta memperketat protokol kesehatan dan kebersihan bagi setiap pengunjung dan penumpang pesawat.
Ada pun protokol kesehatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
“Kami akan terus melakukan sosialisasi melalui media yang kami miliki mengenai ketentuan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19,” kata Anindita.
“Secara lengkap, masyarakat juga bisa mengetahui detail mengenai ketentuan yang ada di surat edaran yang diterbitkan pemerintah,” lanjutnya.
Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa lihat situs covid19.angkasapura2.co.id. Kamu juga bisa mencari mereka di media sosial Facebook atas nama Angkasa Pura II.
Ada juga Twitter @contactap2, Instagram @angkasapura2, atau email di contact.center@angkasapura2.co.id.
Kamu juga bisa menghubungi WhatsApp mereka di nomor 0811984138, hubungi contact center Airport 138, atau Virtual Customer Assistant (VICA) yang bisa diakses melalui ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.