LOMBOK, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan penerbangan komersial di Bandara Internasional Lombok di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
General Manager Bandara Internasional Lombok Nugroho Jati di Praya, Kamis (4/6/2020), mengatakan perpanjangan itu sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020.
Baca juga: Penumpang Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 Saat Tiba di Bandara Lombok
"Menteri Perhubungan pun merilis regulasi nomor KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 hingga 7 Juni 2020," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Menindaklanjuti itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor 37 tahun 2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sejalan dengan terbitnya tiga regulasi itu, kata Jati, prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi Covid-19 masih diterapkan di Bandara Lombok.
"Pembatasan penerbangan komersial masih diberlakukan di Bandara Lombok sampai 7 Juni 2020. Dengan demikian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen untuk bisa terbang," katanya.
Menurut Nugroho Jati, dalam masa pembatasan penerbangan seperti saat ini, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat udara adalah: