Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Penerbangan Komersial di Bandara Lombok Diperpanjang

Kompas.com - 05/06/2020, 16:03 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F.

Editor

Sumber Antara

 

Pemeriksaan dokumen di bandara itu, lanjutnya, terkait dengan persyaratan pengecualian perjalanan dengan pesawat udara, pihak Bandara Lombok beserta stakeholder terkait seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan maskapai penerbangan akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sebagaimana ketentuan dalam SE Nomor 05 tahun 2020.

Selain itu ada pula Satuan Tugas Pengamanan (Satgas Pam) Bandara Lombok dari unsur TNI dan Polri untuk membantu fungsi pengendalian, pengawasan, dan penindakan terhadap pelaksanaan prosedur dan kelengkapan dokumen perjalanan.

Dokumen yang harus dilengkapi oleh calon penumpang sebut Nugroho Jati, antara lain:

  • menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah.
  • Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon II.
  • Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
  • surat pernyataan yang diteken di atas meterai bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta dan diketahui lurah/kepala desa setempat.
  • surat keterangan negatif uji tes Reverse Transcription - Polymese Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

"Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test dan melaporkan rencana perjalanan," jelasnya.

Baca juga: Naik Pesawat di Masa PSBB? Wajib Bawa Dokumen Ini

Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras.

Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga intinya meninggal dunia, wajib membawa dengan surat keterangan kematian.

"Untuk pemeriksaan dan verifikasi dokumen ini kami telah menyiapkan petugas, fasilitas, serta pengaturan agar tidak terjadi penumpukan dan tetap menjaga physical distancing. Diharapkan para calon penumpang tiba di bandara dua jam sebelum jadwal keberangkatan dan membawa persyaratan dengan lengkap agar pemeriksaan dokumen berjalan lancar," katanya. (Nur Imansyah/Nusarina Yuliastu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com