LOMBOK, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan penerbangan komersial di Bandara Internasional Lombok di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
General Manager Bandara Internasional Lombok Nugroho Jati di Praya, Kamis (4/6/2020), mengatakan perpanjangan itu sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020.
Baca juga: Penumpang Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 Saat Tiba di Bandara Lombok
"Menteri Perhubungan pun merilis regulasi nomor KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 hingga 7 Juni 2020," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Menindaklanjuti itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor 37 tahun 2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sejalan dengan terbitnya tiga regulasi itu, kata Jati, prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi Covid-19 masih diterapkan di Bandara Lombok.
"Pembatasan penerbangan komersial masih diberlakukan di Bandara Lombok sampai 7 Juni 2020. Dengan demikian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen untuk bisa terbang," katanya.
Menurut Nugroho Jati, dalam masa pembatasan penerbangan seperti saat ini, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat udara adalah:
Pemeriksaan dokumen di bandara itu, lanjutnya, terkait dengan persyaratan pengecualian perjalanan dengan pesawat udara, pihak Bandara Lombok beserta stakeholder terkait seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan maskapai penerbangan akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sebagaimana ketentuan dalam SE Nomor 05 tahun 2020.
Selain itu ada pula Satuan Tugas Pengamanan (Satgas Pam) Bandara Lombok dari unsur TNI dan Polri untuk membantu fungsi pengendalian, pengawasan, dan penindakan terhadap pelaksanaan prosedur dan kelengkapan dokumen perjalanan.
Dokumen yang harus dilengkapi oleh calon penumpang sebut Nugroho Jati, antara lain:
"Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test dan melaporkan rencana perjalanan," jelasnya.
Baca juga: Naik Pesawat di Masa PSBB? Wajib Bawa Dokumen Ini
Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras.
Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga intinya meninggal dunia, wajib membawa dengan surat keterangan kematian.
"Untuk pemeriksaan dan verifikasi dokumen ini kami telah menyiapkan petugas, fasilitas, serta pengaturan agar tidak terjadi penumpukan dan tetap menjaga physical distancing. Diharapkan para calon penumpang tiba di bandara dua jam sebelum jadwal keberangkatan dan membawa persyaratan dengan lengkap agar pemeriksaan dokumen berjalan lancar," katanya. (Nur Imansyah/Nusarina Yuliastu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.